Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bea Cukai Sita 13 Juta Rokok Ilegal di Sumatera Selatan

13 juta rokok ilegal atau tidak terdaftar disita Bea Cukai di Sumatera Selatan sejak Januari hingga Oktober 2024.

12 November 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Kota Palembang, Niko Hadi Saputro mengatakan, hingga Oktober 2024, Bea Cukai menindak setidaknya 13 juta batang rokok yang tidak terdaftar di bea cukai atau rokok ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau yang kita amankan itu, rokok-rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ya dari toko-toko," kata Niko Hadi dalam agenda Sosialisasi Rokok Ilegal kepada masyarakat di Kantor Camat Sematang Borang, Palembang, pada Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, maraknya kehadiran rokok ilegal, adalah imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada awal Januari 2024 lalu.

Karena hal itu, Niko menyebutkan, Sumsel masuk sebagai daerah konsumtif terhadap rokok ilegal, hal itu dikarenakan masuknya peredaran rokok yang tak resmi itu ke pinggiran kota di Sumsel, serta harganya yang cukup terjangkau.

"Peredaran rokok ilegal ini baik produksi rumahan dan juga produk impor yang masuk melalui jalur tidak resmi, yang paling banyak di Sumsel adalah daerah-daerah yang berada di pinggiran kota. "Kalau kalau di kota-kota besar itu tidak terlalu banyak," kata Niko.

Niko mengatakan, setelah banyaknya ditemukan berbagai jenis dan merk rokok ilegal yang masuk ke Sumsel, Bea Cukai melakukan edukasi ke tokoh masyarakat seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) hingga pedagang, yang berada di Kecamatan Sematang Borang.

"Kita perdana melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada masyarakat di tahun ini. Isi sosialisasinya adalah edukasi mengenai rokok mana yang legal dan ilegal untuk dibeli dan dikonsumsi," kata Niko.

Agenda sosialisasi itu dikatakan Niko baru dilaksanakan pada 2024 ini, dan nantinya, akan dilakukan pemasifan dan agenda sosialisasi ke daerah-daerah lainnya.

Sementara, di tempat yang sama, Camat Kelurahan Sematang Borang Arpan mengatakan, sosialisasi dilakukan guna mengedukasi masyarakat terhadap rokok ilegal yang akan merugikan negara, sebab rokok ilegal tidak terdaftar di bea cukai dan pajak.

"Kita harapkan masyarakat paham ya, dan tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal sebagai upaya membantu pertumbuhan ekonomi kita juga," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus