Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Sita 6 Truk Kontainer Berisi Baju Bekas Selundupan

Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai menyatakan truk-truk tersebut diduga mengangkut barang selundupan dari Sumatera menuju Bandung.

10 Maret 2020 | 10.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita sejumlah truk kontainer berisi baju bekas yang diduga diselundupkan dari Sumatera menuju Bandung, Jumat petang, 6 Maret 2020. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita enam truk kontainer berisi tekstil pada Jumat petang pekan lalu, 6 Maret 2020. Sumber Tempo di lingkungan Bea Cukai menyatakan truk-truk tersebut diduga mengangkut barang selundupan dari Sumatera menuju Bandung.

Penyitaan ini dilakukan Bea dan Cukai menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat pada Jumat pukul 10.00 WIB. Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, disebutkan ada dugaan pengangkutan pakaian bekas dari Sumatera dengan tujuan Bandung menggunakan enam truk yang melintas di Jalan Tol Merak KM 68.

Setelah mendapat pengaduan tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan patroli dan penyisiran hingga KM 45 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. "Ditemukan truk pengangkut sebagaimana ciri informasi yang dimaksud di ruas jalan itu," tulis sumber dalam laporannya.

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan muatan beserta surat jalannya. Dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati truk-truk kontainer ini berasal dari Kawasan Industri Medan dengan tujuan Bandung, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita sejumlah truk kontainer berisi baju bekas yang diduga diselundupkan dari Sumatera menuju Bandung, Jumat petang, 6 Maret 2020. Foto: Istimewa

Adapun di dalam kontainer tersebut, petugas menemukan setumpuk pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk compressed bales dan ban. Dari patroli ini, sumber menyebut ada dugaan pelanggaran berupa pengangkutan barang larangan dari luar daerah pabean dengan modus disamarkan.

"Saat ini, tim sedang melakukan pencacahan dan penelitian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran itu," tulis sumber dalam laporan yang sama.

Sementara itu, truk-truk pengangkut barang ini telah disita di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sumber mengimbuhkan, laporan ini telah diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain menciduk enam truk, Bea dan Cukai turut menemukan kasus serupa dengan jumlah 27 kontainer. Kasus kedua ini diduga mengangkut tekstil selundupan dari Batam.

Dikonfirmasi ihwal temuan dugaan tekstil selundupan itu, Kepala Sub-Direktorat Humas Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan masih melakukan pengecekan. "Kami masih mengecek," ujar Deni dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 9 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LINDA TRIANITA

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus