Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan telah menindak penyelundupan terhadap 6 komoditas sepanjang periode 4 hingga 27 November 2024. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, merinci telah memberantas 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari jumlah tersebut, terdapat 102 unit handphone merek Apple atau iPhone 16 yang masuk dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta. Handphone tersebut terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (non-personal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN). "Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta," ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, upaya penyelundupan juga terjadi pada komoditas barang kosmetik. Askolani mengatakan terdapat 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan. Adapun sejumlah kosmetik yang ditahan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang diduga akan diperjualbelikan, bukan untuk keperluan pribadi.
"Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta," katanya.
Selanjutnya, Bea Cukai juga menyita 92 kg daging senilai Rp 14 juta dari dua penindakan. Askolani menyebutkan bahwa barang sitaan tersebut telah diserahkan kepada Badan Karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Penindakan selanjutnya adalah pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Kata Askolani, dari 14 penindakan, Bea Cukai telah mengamankan 6 tanduk rusa, 70 tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 paket bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, serta 2 gading gajah.
Terakhir, penindakan juga dilakukan pada Mitragyna speciosa (kratom). Askolani berujar pada komoditas tersebut telah dilakukan penindakan ekspor 224 kg kratom senilai Rp 101 juta yang berasal dari 2 penindakan. Askolani mengatakan akibatnya, negara berpotensi rugi sebesar Rp30,3 juta.