Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara untuk mencegah dominasi produk impor di pasar dalam negeri.
Sebelum menentukan besaran bea masuk untuk tujuh komoditas itu, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan menyelidiki jumlah barang impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswata berpandangan bahwa bea masuk sebaiknya ditetapkan menggunakan nilai, bukan persentase.
PEMERINTAH memutuskan untuk mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Pengenaan bea masuk ditetapkan untuk mencegah dominasi produk impor di pasar dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan tujuh item itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini