Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA -Squid Game tak hanya populer dalam segi perfilman, tapi juga mempengaruhi dunia token mata uang kripto (cryptocurrency). Namun, ada investor telah kena tipu (prank) token Squid Game senilai US$ 3,38 juta atau sekitar Rp 48 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Token digital yang terinspirasi oleh Squid Game, serial Netflix asal Korea Selatan, telah kehilangan hampir semua nilainya karena dinyatakan sebagai penipuan, seperti dilansir dari BBC.com, pada Selasa 2 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nilai Squid, token yang memasarkan dirinya sebagai "cryptocurrency play-to-earn", sempat melambung dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, nilai token Squid sempat meroket hingga ribuan persen.
Begitulah, setahun belakangan, mata uang kripto kian populer di dunia bahkan Indonesia.
Sejumlah institusi keuangan pun mulai mengakui adanya mata uang ini. Beberapa jenis uang kripto yang terkenal yaitu Bitcoin, Litecoin, Peercoin, Namecoin, Ethereum, Cardano, XRP, dan EOS.
Namun, di beberapa negara termasuk Indonesia, mata uang ini bukanlah alat pembayaran yang sah.
Mengutip dari laman Bank Indonesia (BI), mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat.
Tujuannya adalah untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Meski bisa digunakan sebagai pembayaran, namun nilai bawaan antara kripto dan uang konvensional yang dikeluarkan BI berbeda. Salah satunya yaitu dalam hal penerbitan dan sistem operasional.
Mata uang kripto menggunakan penerbitan dan operasional desentralisasi dengan teknologi blockchain pada aset kripto. Sementara uang yang dikeluarkan pemerintah bersifat sentralisasi atau terpusat.
Jika terjadi inflasi atau deflasi, nilai mata uang rupiah dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Sedangkan aset kripto umumnya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi suatu negara. Kecuali aset tersebut bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang sebuah negara.
Perdagangan aset kripto saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
WINDA OKTAVIA | BISNIS.COM
Baca : Investor Tertipu Token Kripto Squid Game Rp 48 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.