Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, sebelum lahirnya UU tentang Ketenagakerjaan (UUK) tersebut, penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkembangannya, peraturan mengenai penggunaan TKA tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, tetapi sudah menjadi bagian dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Pada UUK, peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Sekretaris Kabinet, peraturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA, hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
Mekanisme dan Prosedur Mempekerjakan TKA
Indonesia dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), melakukan mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Salah satunya mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan TKA bekerja di Indonesia dengan membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yakni warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Pada ketentuan tersebut juga dipertegas kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Hal tersebut bertujuan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan.
Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, dalam memenuhi hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan.
Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UU Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.
- Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat 5).
- Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat 4).
- Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat 2).
- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat 2).
- Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat 3).
- Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).
- Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).
- Selain itu, sejak UU Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut, yakni sebagai berikut.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada 2020 silam, diselenggarakan sidang mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) digelar yang Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan jika UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk membentuk ketenagakerjaan di Indonesia sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh.
Salah satunya pasa ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia. Perihal perubahan UU tersebutlah (Omnibus Law) yang hingga saat ini masih dipersoalkan oleh para pekerja di Indonesia.
SETKAB | KEMENKUMHAM | MKRI