Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BEI Tak Setop Perdagangan Saham Bukalapak Meski Naik 25 Persen, Cek Aturan ARA

BEI masih membuka perdagangan saham Bukalapak meski harganya sempat menyebut batas atas 25 persen. Begini aturan saham ARA,

9 Agustus 2021 | 22.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik. (ANTARAFOTO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia masih membuka perdagangan saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), meskipun harganya sempat menyentuh batas atas 25 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada perdagangan Senin, 9 Agustus 2021, saham Bukalapak sempat melonjak awal perdagangan hingga akhir sesi I sebesar 25 persen ke level Rp 1.325. Namun, pada sesi II, saham BUKA berbalik turun, sehingga penguatannya berkurang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai akhir perdagangan, saham BUKA ditutup naik 4,72 persen atau 50 poin menjadi Rp1.110. Total transaksi mencapai Rp 4,46 triliun dengan volume 250.904 kali transaksi.

Investor asing melego saham BUKA dengan net sell sebanyak Rp 685,02 miliar. Kapitalisasi pasar BUKA mencapai Rp 114,4 triliun.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Sihar Manullang mengungkapkan batas ARA tergantung dari harga penutupan harga sebelumnya.

“Tergantung harga penutupan hari sebelumnya dan fraksi harganya berapa. Karena bisa saja untuk angka auto reject atas maupun bawah tidak bulat,” ungkapnya, Senin.

Selain itu, Kristian menambahkan bila angka penutupan tidak bulat maka akan akan disesuaikan ke bawah mengikuti fraksi harga sesuai dengan tingkatan.

Dia menambahkan mengatakan BEI tidak melakukan suspensi terhadap saham BUKA. Akan tetapi melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang berpotensi melampaui batasan ARA 25 persen.

"Bursa tidak melakukan suspensi atas saham BUKA, melainkan melakukan auto reject terhadap pesanan investor yang kalau match bisa melampaui batasan ARA," katanya.

Lantas, bagaimana penerapan aturan auto rejection saham?

Sesuai arahan OJK, BEI menetapkan kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi, yang berlaku mulai 13 Maret 2020. Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020.

Sesuai peraturan baru tersebut rentang harga saham Rp 50—Rp 200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.

Sementara untuk rentang harga saham Rp 200—Rp 5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp 5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Sebelum kebijakan auto rejection asimetris berlaku, Bursa menetapkan kebijakan auto rejection simetris, di mana batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.

Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp 50-Rp 200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp 5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.

Dengan demikian, regulasi yang berlaku hingga saat ini ialah kebijakan auto rejection asimetris saham pada masa pandemi.

Baca juga: IHSG Ditutup Melemah, Samuel Sekuritas: Saham Bukalapak Paling Aktif

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus