Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beli Sepeda Motor dan Mobil Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Belanja mobil dan sepeda motor konvensional bakal tetap dikenakan PPN 12 persen pada 2025.

18 Desember 2024 | 15.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Belanja mobil dan sepeda motor biasa bakal dikenakan PPN 12 persen awal tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan dampak kenaikan pajak konsumsi ini menurut dia sudah dihitung. Pemerintah, kata dia, bakal memperpanjang insentif perpajakan bagi motor dan mobil listrik dan hybrid. Namun pembebasan atau potongan pajak tak berlaku bagi kendaraan konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kendaraan mobil biasa dan motor biasa kan tetap (kena) PPN biasa,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menyatakan pemberian insentif untuk sektor otomotif masih melanjutkan kebijakan sebelumya. Misal sepeda motor listrik yang mendapat pembebasan PPN atau PPN DTP (ditanggung pemerintah).  Electric vehicle (EV) juga mendapatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP.

Insentif yang relatif baru adalah untuk kendaraan hybrid. Jenis kendaraan ini mendapat fasilitas PPnBM DTP dikurangi 3 persen. Namun pembahasan teknis tentang pemberian insentif masih akan terus berlanjut pada pekan ini.

“Kalau mobil yang combustion, yang ICE, yang konvensional, memang kan enggak ada skema insentif PPN, PPnBM-nya kan memang enggak ada khusus untuk itu,” ujar Susiwijono. 

Mulai awal 2025, pemerintah bakal menetapkan kelompok barang dengan tarif PPN nol persen, PPN 11 persen dan PPN 12 persen. Daftar barang dengan PPN nol persen, menurut Susiwijono, masih seperti yang tertera dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam beleid tersebut beberapa komoditas tak akan kena PPN seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan  pelayanan sosial.

Sementara itu, barang yang tarif PPN-nya tetap atau 11 persen adalah minyak goreng jenis MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Di luar dari komoditas yang kena PPN nol persen dan 11 persen, tarif PPN-nya akan naik jadi 2 persen. 

Pemerintah masih merumuskan detail barang tambahan yang tarif PPN-nya naik atau tetap. Teknisnya bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). “Kan masih ada waktu sampai akhir bulan ini, karena itu kami sudah ditugaskan, Pak Menko (Airlangga Hartarto) bersama Pak Ferry (Pelaksana tugas Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan), untuk mengkoordinasikan teknis perumusan di PMK-nya seperti apa,” ujar Susiwijono.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus