Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bulog Sulawesi Tengah sudah merealisasi pengadaan beras tahun 2018 meski belum tiba masa panen, namun volume pengadaannya masih kecil. "Kita sekarang ini sudah membeli beras petani di Kabupaten Poso sekitar 3,5 ton," kata Kepala Bidang Pengadaan dan OPP Perum Bulog Sulawesi Tengah, Bahar Haruna di Palu, Selasa, 16 Januari 2018.
Dari seluruh Bulog Indonesia, kata Bahar, baru Divre Sulteng yang sudah mulai merealisasi pembelian beras petani untuk musim panen 2018 ini. Walau jumlah yang diserap masih sangat sedikit, namun ini merupakan awal yang baik karena panen belum berlangsung, tetapi Bulog sudah berhasil membeli beras petani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Beras Impor Dikhawatirkan Datang Saat Panen Raya
Pada musim panen 2018, Perum Bulog menargetkan pembelian beras di Provinsi Sulteng sebanyak 40.480 ton. Target pengadaan beras sebanyak itu menurun jika dibandingkan 2017 yang mencapai 42.160 ton dan realisasinya mencapai 43.000 ton.
Atas pencapaian target tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada Perum Bulog Sulteng sebagai Divre Bulog yang prosentase pengadaan beras tertinggi di Indonesia. Keberhasilan itu menjadikan Bulog Sulteng sebagai Divre mandiri dalam hal penyediaan stok dari hasil pengadaan lokal.
Selama 2017, kata Bahar, Sulteng juga berhasil mengirim beras ke Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 7.000 ton dan semua beras yang dikirim ke provinsi tengga itu berasal dari hasil produksi petani lokal.
Bahar mengatakan penurunan prognosa pengadaan beras di Sulteng pada MP 2018 yang hanya diproyeksikan sebanyak 40.480 ton tersebut semata-mata karena adanya penurunan jatah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat yang semula 15 kilogram per kepala keluarga warga miskin, kini menjadi 10 kilogram per kepala keluarga. "Itu alasan mengapa tahun ini prognosa pengadaan beras di Sulteng menurun dibandingkan sebelumnya."
Bulog membeli beras petani mengacu pada standar harga pembelian pemerintah yang diatur dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2015 dengan HPP yang ditetapkan sebesar Rp 7.300 per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA