Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat kasus bunuh diri setidaknya tercatat dalam beberapa tahun terakhir akibat jeratan pinjaman online ilegal. Kasus terbaru dialami oleh WPS, 38 tahuh, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri pada Sabtu, 2 Oktober 2021, karena diduga tidak kuat menerima teror dari debt collector dari 23 pinjaman online atau pinjol yang menagih utang. Tapi setelah kejadian ini, dikabarkan tidak ada lagi penagih utang yang mendatangi rumah korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mungkin sudah mengetahui nasabahnya meninggal dunia," Kapolsek Giriwoyo Inspektur Polisi Satu Sumawan saat dihubungi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Adapun nilai rata-rata utang korban ke tiap pinjol tersebut berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta. Belakangan diketahui 23 pinjol tersebut ilegal.
Meski demikian, Sumarwan menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap pinjol yang kerap menawarkan bunga tinggi ini. Lalu, melakukan intimidasi saat penagihan.
Meski demikian, WPS bukanlah orang pertama yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena jerat pinjol. Sebelumnya beberapa kasus serupa sudah terjadi di beberapa tempat.
Pada Maret 2020, seorang pria bunuh diri di dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pria ini diduga putus asa dengan jeratan utang dari pinjaman online.
Kapolsek Limo, Komisaris Bintang Silaen mengatakan, korban pertama kali ditemukan pertama kali oleh istrinya. Bintang mengatakan, berdasar keterangan sang istri, korban diduga putus asa karena sedang memiliki masalah utang melalui pinjaman online yang sudah jatuh tempo.
Lalu pada Februari 2019, seorang sopir taksi bernama Zulfadhli juga mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online yang tak sanggup dilunasinya. Polisi menemukan mayat Zulfadhli tidak bernyawa di lokasi sekitar Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
"Polisi sudah melakukan penyelidikan, hasil pemeriksaan tidak ada luka karena orang lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kompol Tri Harjadi saat dihubungi Tempo pada Senin sore, 11 Februari 2019.
Setelah peristiwa gantung diri itu dilaporkan ke polisi, penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir pinjol.
Pada Oktober 2020. Seorang pemuda berinisial KS mencoba bunuh diri di kamar mandi minimarket Alfamidi Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun upaya bunuh diri pria 25 tahun itu gagal usai pegawai minimarket memergokinya. Saat ditemukan, KS dalam keadaan kritis. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Dia mencoba bunuh diri karena terbelit utang pinjaman online atau fintech," ujar Rensa.
Pinjaman online kerap mematok bunga tinggi bagi nasabahnya. Risiko ini perlu diantisipasi pengguna pinjol dengan mengukur kemampuan bayarnya. Otoritas telah mengingatkan ketidakmampuan melunasi cicilan pinjol sering membuat nasabah tertekan dan dapat bertindak di luar nalar.
Catatan redaksi:
Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat. Akses laman www.intothelightid.org/cari untuk mendapatkan layanan kesehatan mental. Pertolongan pertama bagi orang dengan pemikiran bunuh diri juga dapat dibaca di www.intothelightid.org/tolong.
Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri juga dapat menghubungi Yayasan Pulih di nomor telepon (021) 78842580. Ada pula Hotline Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan di nomor telepon (021) 500454, dan LSM Jangan Bunuh Diri di nomor telepon (021) 9696 9293.