Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bentrok Karyawan PT GNI, Ini Tanggapan Perusahaan

Bentrok karyawan pabrik nikel PT. Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) menyebabkan tiga orang tewas. Berikut tanggapan perusahaan.

16 Januari 2023 | 09.50 WIB

PT Gunbuster Nickel Industry. Foto :  Gunbuster Nickel Industry
Perbesar
PT Gunbuster Nickel Industry. Foto : Gunbuster Nickel Industry

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik nikel (smelter) PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) buka suara soal terjadinya bentrok antar karyawannya. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 14 Januari 2023 di pabrik yang berada di Desa Bunta, Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui keterangan tertulis yang diunggah di situs web resminya, Direksi PT GNI mengatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh. “Karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Direksi PT GNI dikutip pada Senin, 15 Januari 2023.

Perusahaan, bersama aparat penegak hukum langsung melakukan investigasi yang mendalam dan mengusut tuntas seluruh kejadian. Karena menimbulkan kerugian bagi semua pihak baik kerugian materiel, imateriel, hingga jatuhnya korban jiwa.

Selama investigasi berlangsung, perusahaan berharap agar seluruh pihak dapat menahan diri dan berpikir jernih dalam mengolah informasi yang beredar. “Khususnya mengenai pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk menjaga keberlangsungan investasi PT GNI, yang memberikan manfaat bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga masyarakat sekitar dan negara. “Oleh karena itu, perusahaan berharap agar ke depannya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi semua pihak,” tertulis dalam keterangan resminya.

Bupati Morowali Utara Delis Julkasson Hehi mengecam keras terjadinya aksi unjuk kerusuhan di lokasi industri pengolahan nikel PT GNI. "Saya sangat menyesalkan bahkan mengecam keras aksi yang ditengarai dipicu oleh para provokator dari luar yang membawa agenda-agenda lain," kata Delis dikutip dari Antara.

Delis mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian dan aparat keamanan lainnya untuk menangani secara hukum para perusuh. Serta dapat segera memulihkan situasi keamanan yang selama ini berjalan kondusif agar industri kembali berjalan normal.

Delis membantah kabar bahwa kerusuhan yang ditandai pengrusakan, pembakaran dan penjarahan tersebut dipicu oleh penganiayaan oleh tenaga kerja asing (TKA) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

“TKA yang diserang duluan, lalu terjadi bentrok. Di tengah bentrok ini, ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pengrusakan dan penjarahan di asrama karyawan putri TKI," kata Delis.

Untuk memulihkan situasi di sekitar GNI, Bupati Delis telah memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Morowali Utara. Bupati juga meminta Camat Petasia Timur dan para kepala desa mengumpulkan warganya untuk memberikan pengarahan agar tidak terpancing dengan provokasi.

Kerusuhan yang terjadi di lingkungan PT GNI tersebut dilaporkan menyebabkan tiga orang korban jiwa. Kerusuhan juga disertai penjarahan di asrama putri TKI serta pembakaran asset perusahaan. Sekitar 70 orang telah ditahan kepolisian.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus