Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat wajib yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha yang melibatkan segala bentuk transaksi ekonomi berupa barang ataupun jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari pelayanan.jakarta.go.id.Setidaknya, terdapat empat jenis SIUP, yaitu SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Di Jakarta, keempat jenis SIUP tersebut memiliki dokumen-dokumen pemberian izin usaha yang berbeda.
Dokumen Pengajuan SIUP
Secara umum, keempat pemohon jenis SIUP harus melengkapi dokumen berikut terlebih dahulu.
- Formulir permohonan perizinan yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id. Apabila pengurusan dikuasakan pada pihak ketiga, maka dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan bermeterai Rp10.000
- Fotokopi identitas pemohon, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon dengan kewarganegaraan Indonesia
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan paspor bagi pemohon dengan kewarganegaraan asing
- Fotokopi penerima kuasa (pihak ketiga) apabila pengurusan perizinan dikuasakan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha yang dapat diunduh di pelayanan.jakarta.go.id.
- Surat pernyataan belum memiliki SIUP, bukan untuk minimarket atau perkantoran
- Pas foto pemohon dengan rasio 3x4
- Apabila hendak melakukan perpanjangan, perlu melengkapi dengan SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar yang terakhir. Apabila hilang, maka perlu melengkapi dengan surat keterangan hilang dari pejabat berwenang.
Kemudian, untuk SIUP Menengah,terdapat dua dokumen lain yang perlu dilengkapi, yaitu:
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan atau akta perubahan apabila terdapat perubahan pada perusahaan
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan dan segala perubahannya
Sementara itu, untuk SIUP besar, pemohon perlu melengkapi seluruh dokumen wajib dan dua tambahan dokumen sebagaimana pada SIUP Menengah serta melengkapi satu dokumen lagi, yaitu Surat Permohonan Izin Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepemilikan surat izin usaha merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan sebelum Anda membuka usaha.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.