Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beras khusus berpeluang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan. Pasalnya, beras ini berbeda dengan beras medium dan premium yang dibebaskan pemerintah dari pajak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Enggak, kalau beras khusus beda (dengan beras medium dan premium yang bebas PPN). Nanti itu bicaranya kan,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kepada wartawan di kawasan Tangerang, Banten, Ahad, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief mengungkap, bahan-bahan pokok yang dikelola Bapanas tak akan dikenai PPN. Bahan-bahan pokok itu antara lain beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Adapun beras khusus tak dikelola oleh Bapanas. Lembaga yang berdiri sejak Juli 2021 itu hanya mengelola beras medium dan premium. Karena itu, Arief mengatakan pemerintah masih mendiskusikan apakah beras khusus akan dikenai PPN.
“Ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN). Tapi begitu bicara wagyu, kobe, dan lain-lain, ya kami mesti diskusi,” ujar Arief.
Arief tak merinci lebih lanjut beras apa saja yang termasuk dalam beras khusus itu. Namun berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras varietas lokal.
Beras khusus juga mencakup beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.
Beras premium sebelumnya termaktub dalam daftar barang mewah yang akan terkena potongan PPN 12 persen. Namun, Arief memastikan saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah terkena kenaikan pajak itu.
“Ya intinya kalau sekarang belum ada (jenis beras) yang kena PPN. Sekarang komoditas itu enggak ada yang kena PPN ya, belum,” katanya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.
Bapanas saat ini masih membahas ihwal beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras terkena PPN 12 persen. Namun, Arief mengatakan, beras khusus yang ia maksud adalah jenis beras khusus hasil impor dan bukan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri.
“Beras khusus yang impor, itu sih kalau saran saya, itu saja kalau mau dikenakan PPN,” kata dia. Tujuan pemerintah, kata dia, adalah mendorong produksi dalam negeri dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kalau beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu deh, karena kita kan masih kekurangan beras,” ujarnya menambahkan.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Yang Muda yang Sulit Mendapat Kerja