Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beredar MinyaKita Kurang dari 1 Liter, Mendag Jamin Pasokan dan DIstribusi Aman

Menteri Perdagangan menjanjikan Satgas Pangan Polri bakal menindak produsen dan pengecer MinyaKita yang mengurangi isi kemasan dan menjual di atas HET

12 Maret 2025 | 21.06 WIB

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (kedua kanan) bersama petugas Disdagkoperin Kota Cimahi memeriksa takaran isi Minyakita ketika sidak di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat,12 Maret 2025. Antara/Abdan Syakura
Perbesar
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (kedua kanan) bersama petugas Disdagkoperin Kota Cimahi memeriksa takaran isi Minyakita ketika sidak di Pasar Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat,12 Maret 2025. Antara/Abdan Syakura

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau masyarakat tidak perlu panik lantaran beredarnya kemasan MinyaKita 1 liter yang isinya tak sesuai. Budi meyakinkan pemerintah menjamin stok MinyaKita tercukupi di tengah isu tersebut. “Kami memastikan ketersediaan MinyaKita akan tetap ada, jadi masyarakat tidak perlu panik,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari sisi hukum, Budi menjanjikan Satgas Pangan Polri bakal menindak produsen dan pengecer MinyaKita yang mengurangi isi kemasan dan menjual di atas HET Rp 15.700 per liter. Namun, di sisi lain ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas stok minyak goreng rakyat itu menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. "Pelanggaran ya wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus ya, pasokan kita kan banyak," kata Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Budi menyebut produsen minyak goreng berjanji akan menyuplai MinyaKita dua kali lipat sebagai bentuk jaminan stok lebaran. Ia juga meyakinkan ada puluhan distributor MinyaKita sehingga Budi optimistis pasokan dan distribusi tidak akan terkendala. "Mudah-mudahan lebaran nanti harga terjangkau dan kalau kita lihat kan memang harganya juga masih relatif naik sedikit, tapi tidak melonjak ya, cenderung sama seperti minggu-minggu yang lalu," ujarnya.

Soal temuan pelanggaran pengemasan dan penjualan harga yang melebihi HET MinyaKita, Budi menyebut ada peningkatan pengawasan oleh pemerintah adalah jalan keluar dari masalah berulang tersebut.

Menurutnya, pengawasan MinyaKita terbagi ke dalam dua bentuk, yakni memastikan produk yang beredar sesuai takaran yang tertera di kemasan dan menjamin ketersedian stoknya. “Kami mau memastikan bahwa tidak ada lagi MinyaKita yang beredar di pasar rakyat tidak sesuai ukuran, yang kedua kami ingin memastikan bahwa pasokan tetap terjamin sehingga masyarakat bisa membeli MinyaKita,” ucap Budi menyebut tujuan dari pengawasan distribusi MinyaKita.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, pada Ahad, 9 Maret 2025. Aya Rasa Nabati merupakan perusahaan yang diduga mengurangi takaran kemasan minyak goreng bersubsidi MinyaKita. "Penyitaan ini kami lakukan mengingat minyak tersebut isinya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi mengatakan, PT Aya Rasa Nabati mengemas dan mendistribusikan Minyakita. Bareskrim juga telah menetapkan seorang pria berinisial AWI yang berposisi sebagai kepala pabrik. Menurutnya, AWI sengaja mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan karena harga sebelum pengemasan yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski di kemasan Minyakita tertera 1 liter, namun setelah dicek takarannya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Nandito Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus