Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menepis isu adanya pre order produk telepon pintar keluaran Apple, yaitu Iphone 16. Sebelumnya, beredar isu di media sosial yang menyebutkan Iphone 16 sudah dapat dipesan masyarakat Indonesia mulai esok tanggal 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hingga saat ini Iphone 16 masih dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Sebabnya, hingga saat ini Apple masih belum memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta komitmen investasi Apple untuk membangun pabrik di Indonesia. "Sertifikasi TKDN Iphone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023," kata Febri ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pemesanan lewat sistem pre order untuk pembelian Iphone 16. Sebab hingga saat ini, belum ada izin edar yang terbit dari pemerintah untuk Iphone 16. "Kemenperin meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran pre order Iphone 16 dari pihak-pihak tertentu," ujar Febri.
Febri menegaskan, hingga saat ini pemerintah terus berupaya menjalin komunikasi dengan Apple untuk sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pemerintah sudah mengundang Apple secara langsung untuk membahas soal persyaratan TKDN dan komitmen investasi, meskipun belum ada jawaban dari Apple. "Sudah kami undang datang ke Indonesia. Tapi sampai saat ini belum ada update kedatangan pihak Apple," ucapnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini belum dapat menerima iPhone 16 untuk beredar di Indonesia. Alasannya Apple dinilai belum memberikan nilai investasi yang sesuai keinginan pemerintah.
Selain itu, iPhone 16 juga belum memenuhi kriteria yang sesuai peraturan TKDN. Eko mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat itu belum memenuhi standar aturan TKDN yakni harus memiliki aktivitas produksi di dalam negeri.
M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.