Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

Pemberlakuan bea meterai untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.

1 Maret 2022 | 07.23 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -PT Indo Premier Sekuritas mengumumkan kepada nasabahnya bahwa akan memberlakukan bea meterai Rp 10.000 untuk transaksi saham dengan beberapa ketentuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberlakuan bea meterai tersebut merujuk pada tiga peraturan. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pasal 3 huruf E peraturan ini menyebutkan pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian. Dan juga, Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Senin, 28 Februari 2022.

Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.

Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

Berdasarkan penjabaran tersebut, Indo Premier menuliskan bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus