Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia (RBA) telah menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjanjian itu ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA Michele Bullock, serta berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan itu memungkinkan pertukaran mata uang lokal kedua negara hingga senilai AU$ 10 miliar atau setara US$ 6,2 miliar, dengan nilai Rupiah yang setara.
Dalam rilis resminya, BI menyatakan pembaruan perjanjian ini menegaskan komitmen kedua bank sentral untuk mendorong perdagangan dan investasi bilateral guna mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia.
Selain itu, perjanjian ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di kedua negara.
BI menegaskan langkah ini merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam bauran kebijakan bank sentral, sejalan dengan upaya menjaga ketahanan sektor eksternal dalam kerangka Asta Cita. Adapun perjanjian tersebut melanjutkan kerja sama yang telah terjalin sejak Desember 2015.