Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Biar Rendah, Asal Diupah

Depnaker tengah mempersiapkan konsep baru. Ukuran upah buruh dengan KFM (Kebutuhan Fisik Minimum), akan diganti dengan KHM(Kebutuhan Hidup Minimum). Seminar mengenai pengupahan di Bandarlampung.

9 Desember 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPAH buruh di Indonesia terkenal murah. Paling tidak di kalangan negara ASEAN. Ini terungkap dalam seminar mengenai pengupahan di Bandarlampung, Sabtu akhir bulan lalu, bahwa penetapan upah buruh di 27 provinsi baru mencapai 44% tingkat KFM (kebutuhan fisik minimum). Konsep KFM sendiri dirumuskan 1956. Kebutuhan fisik itu didasarkan pada kebutuhan minimum makanan, minuman, bahan bakar, perumahan/alat dapur, pakaian. Tiap provinsi bisa menetapkan besarnya upah minimum dengan mempertimbangkan situasi dan tingkat harga di daerahnya. Jakarta, misalnya, menetapkan upah minimum buruh Rp 1.600 sehari, untuk tujuh jam kerja. Yang menjadi masalah, seperti disebut di atas, banyak pengusaha mengupah buruhnya di bawah standar. Hal ini kata Imam Sudarwo, Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menjadi salah satu penyebab rendahnya produktivitas tenaga kerja. Ia lantas menunjuk contoh buruh pada satu perusahaan eksportir di Gombong, Jawa Tengah, yang memberikan upah Rp 850 sehari. "Kalau mau menaikkan produktivitas, harus mendudukkan pekerja sebagai bagian dari perusahaan, bukan sebagai faktor produksi semata," katanya. Dengan kata lain, "KFM sekarang harus disempurnakan," kata Imam Sudarwo. Ternyata, Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara justru ingin melangkah lebih jauh. Pendekatan KFM, kata Cosmas, tidak sesuai lagi untuk menentukan upah buruh. Depnaker kini tengah mempersiapkan konsep baru, kebutuhan hidup minimum (KHM). "Pendekatan KHM ini akan lebih bagus daripada KFM," ujar Cosmas kepada TEMPO. Yang diukur KHM adalah kebutuhan kalori, sandang-pangan, sekolah anak, perumahan, rekreasi/hiburan, dan kebutuhan lainnya. Di DKI Jakarta, komponen makanan dikaitkan dengan ukuran kalori, 2.600 kalori per hari, atau di atas rata-rata kebutuhan kalori per hari yakni 2.100 kalori. Setelah dikonversikan ke dalam kebutuhan keluarga, menurut Imam Sudarwo, upah minimum di Jakarta harus dinaikkan menjadi Rp 2.100. Beberapa pengusaha yang sudah menggaji buruhnya di atas standar KFM mungkin boleh menepuk dada. Misalnya, Dewi Motik, yang punya dua usaha pakaian jadi -- PT Arrish Ruland dan PT Fauzi Dewi Motik. "Kalau ada pabrik membayar di bawah upah minimum, langsung tutup saja," katanya. Ia sendiri mengaku memberi upah paling rendah Rp 1.600 sehari untuk sekitar 1.000 karyawannya. Namun, survei DPP SPSI Oktober lalu di berbagai sentra industri Jakarta menunjukkan bahwa memang banyak pengusaha yang menggaji buruh di bawah upah minimum. Misalnya, di Jakarta Utara ada 80,5% dari 97 perusahaan yang memberi upah di bawah ketentuan minimum, Jakarta Barat 69,1% dari 81 perusahaan, dan Jakarta Timur 46,7% dari 90 perusahaan. Agaknya, masalah upah tak bisa dilepaskan dari membengkaknya angkatan kerja. Tak sedikit buruh menerima nasib diupah rendah karena keterbatasan lapangan kerja dan keterampilan yang dimiliki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus