Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biaya Balik Nama Rumah di Notaris Terbaru 2023 dan Syaratnya

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda.

16 November 2023 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya balik nama rumah di notaris penting diketahui bagi Anda yang ingin take over rumah atau membeli rumah. Balik nama ini diperlukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat membeli rumah, mengurus balik nama pada sertifikat menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan. Biaya balik nama ini juga akan ada dalam proses ini. Namun, prosedur pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat juga harus diketahui terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu berapa biaya balik nama rumah di notaris dan apa saja persyaratannya? Berikut ini informasi lengkapnya untuk Anda. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

Ketika akan melakukan balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, penjual dan pembeli perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Dokumen ini disiapkan ketika hendak membuat akta jual beli di PPAT.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh penjual:

  1. Sertifikat rumah yang akan dijual
  2. PBB tahun terakhir sebagai bukti pembayaran pajak
  3. Kartu identitas penjual berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi buku nikah
  4. Membawa pasangan jika rumah yang dijual masuk kategori rumah bersama

Kemudian berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa pembeli:

  1. Kartu identitas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Tidak perlu membawa pasangan

Selain dokumen-dokumen diatas, ada beberapa dokumen pendukung yang wajib dipenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pembeli
  2. Bukti pelunasan pajak PPh dari penjual
  3. Berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pihak pembeli.

Seluruh proses ini nantinya akan dibantu oleh PPAT yang merangkap menjadi notaris. Biasanya petugas juga akan menawarkan bantuan dalam mengurus semua prosesnya. Mulai dari pembuatan AJB yang dibuat hingga jasa balik nama di BPN.

Biaya Balik Nama Rumah

Ketika semua prosedur dan persyaratan sudah dipenuhi. Maka selanjutnya adalah biaya balik nama rumah di notaris dan PPAT. Biayanya mencakup beberapa hal sebagai berikut.

  1. Biaya notaris dan PPAT
  2. Biaya pengecekan sertifikat antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu
  3. Biaya untuk balik sertifikat rumah (tergantung pada NJOP di daerah tersebut)
  4. Biaya penerbitan AJB sebesar sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli
  5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)

Anda bisa menghitung berdasarkan rumusan di atas. Semakin besar nilai transaksi, maka biaya balik nama rumah pun akan semakin besar

Cara Balik Nama Rumah di Notaris

Transaksi jual beli rumah akan mencapai kesepakatan harganya apabila kedua belah pihak sudah sepakat dan tentu akan ada proses balik nama rumah atau status kepemilikan rumah itu. Lantas, bagaimana cara balik nama rumah di notaris. Simak beberapa hal yang harus dilakukan ketika balik nama rumah.

1. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli adalah datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdekat untuk membuat akta jual beli (AJB) dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

2. Bayar Pajak Peralihan Hak Atas Tanah

Langkah kedua adalah membayar pajak. Bagi penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sedangkan bagi pembeli adalah pajak berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB).

3. Datang ke Kantor BPN

Langkah ketiga adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen AJB dan bukti setoran pajak, sertifikat, dan identitas terkait penjual dan pembeli.

4. Bayar SPS (Surat Perintah Setor)

Selanjutnya adala membayar Surat Perintah Setor dengan jumlah yang sudah ditentukan BPN. Ketika sudah muncul maka Anda wajib membayarnya melalui kantor POS atau ATM. 

Apabila pembayaran sudah selesai maka tunjukan bukti pembayaran agar mendapatkan kwitansi model A.

Itulah informasi terkait biaya balik nama rumah di notaris. Biayanya sangat sepasang dengan manfaat yang akan Anda dapatkan. Semoga berhasil.

KHOLIS KURNIA WATI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus