Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin sejumlah pelayanan pengobatan berbagai penyakit, salah satunya adalah cuci darah bagi pasien yang mengalami gagal ginjal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit tersebut dapat mengikuti perawatan dan biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasien gagal ginjal kronis pada tahap akhir memerlukan terapi cuci darah atau hemodialisis sebanyak 2-3 kali sesi dalam seminggu untuk mengambil sisa-sisa metabolisme yang berada di dalam darah. Adapun biaya yang dibutuhkan untuk menjalani terapi cuci darah setiap sesinya bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Lantas, bagaimana syarat dan cara cuci darah menggunakan BPJS Kesehatan?
Layanan Perawatan Gagal Ginjal yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat 3 layanan kesehatan untuk penyakit gagal ginjal yang biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Transplantasi ginjal
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung tarif pelayanan rawat inap untuk penerima cangkok organ, termasuk ginjal. Selain itu, baik pendonor maupun resipien berhak mendapat pelayanan pemeriksaan skrining sebelum pencangkokan.
Dilansir dari situs RSUD dr. Iskak Tulungagung, operasi transplantasi ginjal sekitar Rp 250-300 juta. Kendati demikian, dengan skema pertanggungan, BPJS Kesehatan menjamin biaya transplantasi ginjal hampir 85 persen.
2. Cuci darah
Selain cuci darah, mengacu pada Pasal 45 beleid yang sama, penderita gagal ginjal yang melakukan prosedur cuci darah juga bisa memperoleh pelayanan kantong darah bila dibutuhkan. Penggantian biaya kantong darah oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp 360.000 per kantong.
3. Layanan CAPD
BPJS Kesehatan juga menanggung klaim atas tarif perawatan cuci darah melalui perut atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Beban biaya yang dimaksud untuk bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman sebesar Rp 8.000.000 per bulan, serta transfer set dan jasa pelayanan sebesar Rp 250.000 per set.
Selanjutnya: Prosedur cuci darah pakai BPJS Kesehatan...
Prosedur Cuci Darah Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dan faskes pun terus mengupayakan kemudahan verifikasi bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah. Dalam pelayanan cuci darah untuk penderita gagal ginjal kronis, peserta tidak perlu meminta surat rujukan ulang setiap 3 bulan sekali dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
Pasien hanya perlu mendaftar dan merekam sidik jari (fingerprint) di rumah sakit tempat mendapatkan pelayanan hemodialisis. Teknisnya, pasien hanya datang ke rumah sakit tempat cuci darah sambil membawa kartu BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP).
Kemudian, peserta melapor ke petugas untuk dilakukan pemindaian (scan) sidik jari yang datanya terekam pada aplikasi V Claim. Aplikasi V Claim akan membaca masa rujukan pasien dan petugas bisa melakukan perpanjangan waktu bila dibutuhkan. Petugas selanjutnya akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Setelah SEP terbit, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung memperoleh layanan cuci darah.
Metode pemindaian sidik jari dapat meminimalisir jenis input data pada penerbitan SEP. Sehingga diharapkan antrean pasien BPJS Kesehatan bisa dikurangi dan memberikan kepastian klaim biaya bagi fasilitas kesehatan penyedia layanan cuci darah.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara dan Syarat Melahirkan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan