Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bila Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Kepercayaan Pasar Keuangan dan Modal Bakal Tergerus

Ekonom Indef Eko Listiyanto menilai penundaan Pemilu 2024 dapat memicu risiko turunnya kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal.

2 Maret 2023 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layar pergerakan Indexs Harga Saham Gabungan atau IHSG di Gedung Busa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. IHSG ditutup terkoreksi di level 7.168 pada perdagangan akhir pekan Jumat. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menanggapi soal perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemulihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Ia menilai situasi itu dapat memicu risiko turunnya kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika pada akhirnya pemilu ditunda karena kasus perdata ini, maka memang ada risiko kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal yang akan tergerus," tuturnya kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Implikasinya, kata dia, spekulasi bisa muncul karena terjadi ketidakpastian politik. Sebab, ia menilai stabilisme sektor keuangan Indonesia yang terjadi selama ini, baik pada rupiah maupun indeks harga saham gabungan atau IHSG, merupakan buah dari kondusifnya situasi politik. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi dengan penduduk terbanyak ketiga di dunia. 

Menurut dia, ada perbedaan pandangan seperti proporsional terbuka atau tertutup. Saat ini terdapat perbedaan preferensi bakal calon presiden yang bahkan masih dalam satu partai yang sama tetapi tidak sampai membuat goncangan politik berlebihan.

Kendati demikian, Eko menilai kemungkinan besar keputusan tersebut masih akan terus berposes secara hukum, misalnya lewat pengajuan banding oleh KPU. Oleh karena itu, bakal terbuka risiko pelanggaran yang dilakukan pemerintah seperti revisi anggaran atau penyelewengan dana Pemilu 2024.

"Meski sebenarnya potensi penyelewengan itu masih kecil kemungkinannya," ucap Eko. 

Selanjutnya: Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ...

Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.

Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. 

Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

RIANI SANUSI PUTRI | M ROSSENO AJI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus