Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menanggapi soal perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemulihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Ia menilai situasi itu dapat memicu risiko turunnya kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jika pada akhirnya pemilu ditunda karena kasus perdata ini, maka memang ada risiko kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal yang akan tergerus," tuturnya kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Implikasinya, kata dia, spekulasi bisa muncul karena terjadi ketidakpastian politik. Sebab, ia menilai stabilisme sektor keuangan Indonesia yang terjadi selama ini, baik pada rupiah maupun indeks harga saham gabungan atau IHSG, merupakan buah dari kondusifnya situasi politik. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi dengan penduduk terbanyak ketiga di dunia.
Menurut dia, ada perbedaan pandangan seperti proporsional terbuka atau tertutup. Saat ini terdapat perbedaan preferensi bakal calon presiden yang bahkan masih dalam satu partai yang sama tetapi tidak sampai membuat goncangan politik berlebihan.
Kendati demikian, Eko menilai kemungkinan besar keputusan tersebut masih akan terus berposes secara hukum, misalnya lewat pengajuan banding oleh KPU. Oleh karena itu, bakal terbuka risiko pelanggaran yang dilakukan pemerintah seperti revisi anggaran atau penyelewengan dana Pemilu 2024.
"Meski sebenarnya potensi penyelewengan itu masih kecil kemungkinannya," ucap Eko.
Selanjutnya: Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ...
Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.
Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Ramai Soal Pemilu 2024 Ditunda, Berapa Sebenarnya Dana Pemilu yang Sudah Dianggarkan Sri Mulyani?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.