Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.

18 Maret 2024 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deposito merupakan salah satu fasilitas layanan perbankan yang serupa dengan tabungan konvensional. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia, deposito merujuk pada simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat melakukan investasi deposito, Anda biasanya akan mendapatkan bilyet deposito. Bilyet deposito adalah sebuah tanda bukti kepemilikan deposito yang harus disimpan. 

Berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai apa itu bilyet deposito, ketentuan hingga tips antisipasi penipuan yang dapat dilakukan.

Apa Itu Bilyet Deposito?

Ketika Anda menabung, Anda akan diberikan buku tabungan dan kartu ATM sebagai bukti kepemilikan atas tabungan Anda. 

Namun dalam deposito, Anda akan menerima sebuah dokumen yang dikenal sebagai bilyet deposito. 

Bilyet deposito adalah dokumen yang berfungsi sebagai tanda bahwa Anda adalah pemilik dari jumlah uang yang telah Anda depositokan ke dalam rekening deposito berjangka.

Namun perlu dicatat bahwa bilyet deposito bukanlah sertifikat deposito. Ketika nasabah membuka rekening deposito, yang diberikan oleh bank adalah bilyet deposito, bukan sertifikat deposito.

Selain itu, bilyet deposito tidak dapat dipindahtangankan karena nama nasabah tertera di dalamnya, sehingga hanya pemilik yang dapat mencairkan deposito tersebut. 

Bunga atas deposito yang tertera dalam bilyet deposito dapat dibayarkan saat jatuh tempo. Bilyet deposito juga dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.

Ketentuan Bilyet Deposito

1. Kepemilikan

Nama nasabah merupakan salah satu elemen yang tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, hanya pemilik yang terdaftar dalam bilyet tersebut yang memiliki hak untuk melakukan pencairan dana Deposito. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bilyet deposito adalah sebuah dokumen yang memiliki sifat yang tidak dapat dipindahtangankan.

2. Perpanjangan Jangka Waktu

Dalam bilyet deposito, terdapat suatu periode yang telah disepakati antara nasabah dan bank sebagai masa berlakunya. 

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa bilyet deposito masih memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang bahkan setelah periode waktu yang awalnya ditetapkan telah berakhir. 

Ini menunjukkan bahwa, meskipun jangka waktu yang tertera dalam bilyet deposito sudah habis, masih ada opsi untuk memperpanjangnya sesuai dengan persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu nasabah dan bank.

3. Suku Bunga

Bunga atas bilyet deposito akan diberikan kepada pemiliknya pada saat mencapai masa jatuh tempo. 

Artinya, ketika jangka waktu yang telah disepakati dalam bilyet deposito berakhir, bank akan membayar bunga sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan sebelumnya kepada nasabah sebagai imbalan atas penyimpanan uang mereka dalam bentuk deposito.

4. Proses Pencairan

Proses penarikan dana dari bilyet deposito memberikan keamanan yang lebih tinggi karena hanya nasabah yang memiliki otoritas untuk melaksanakannya. 

Hal ini menunjukan bahwa transaksi pencairan dana harus dilakukan oleh pemilik bilyet deposito sendiri, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau pencurian dana oleh pihak lain yang tidak berwenang. 

Kebijakan ini memberikan jaminan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan dalam Deposito akan terlindungi dengan baik.

Antisipasi Pemalsuan Bilyet Deposito

Bilyet deposito, sebagai salah satu bentuk investasi dengan risiko yang rendah menawarkan berbagai tingkatan suku bunga yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi nasabah. 

Tingginya minat masyarakat terhadap jenis investasi ini menyebabkan munculnya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bilyet deposito yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, penting untuk waspada dan mengenali ciri-ciri dari penipuan bilyet deposito. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi penipuan Bilyet Deposito:

1. Diiming-Iming Memperoleh Bunga Tinggi

Salah satu modus penipuan yang sering ditemui adalah iming-iming untuk mendapatkan tingkat bunga yang tinggi. 

Perlu untuk diingat bahwa deposito sebagai salah satu instrumen investasi dengan risiko rendah dan tidak menawarkan keuntungan yang optimal. 

Besarnya bunga yang diberikan dalam deposito biasanya telah ditetapkan oleh bank dan cenderung tidak akan melebihi tingkat BI rate yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tingkat bunga deposito yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk menyimpan dana.

Dengan demikian, Anda dapat menghindari jebakan penipuan yang mengiming-imingi tingkat bunga yang tidak realistis atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

2. Bilyet Deposito Palsu

Salah satu bentuk penipuan yang seringkali terjadi adalah pemalsuan bilyet deposito. Penipuan semacam ini umumnya dilakukan oleh individu yang mengaku sebagai pegawai dari salah satu bank dan menawarkan produk deposito kepada masyarakat. 

Setelah berhasil mendapatkan dana dari korban, para pelaku akan menyerahkan bilyet deposito palsu yang telah dicetak dengan mencantumkan nama serta logo bank yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan keaslian bilyet deposito yang diterima dengan memperolehnya secara langsung dari bank setelah proses penyetoran dana lalu terdapat nama Anda selaku pemilik sah deposito yang tertera pada dokumen tersebut.

3. Pastikan Legalitas Lembaga Penyedia Deposito

Penting untuk memastikan keamanan Lembaga Penyedia Deposito sebelum menempatkan dana Anda. 

Salah satu tanda keamanan dari Lembaga Penyedia Deposito adalah sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Memiliki legalitas yang jelas memberikan jaminan bahwa dana simpanan Anda akan aman dan terlindungi.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus