Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Adapun model bisnis thrifting sedang berkembang di Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara. Impor baju bekas tak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagimana? Ya kita cari," katanya di Karawang pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Kementerian Perdagangan sebelumnya memusnahkan baju bekas impor senilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan selama Juni sampai Agustus 2022.
Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat. Adapun larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya," tutur Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Menurut Zulhas, kesehatan bukan satu-satunya alasan Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas dan pelakunya. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM). Apalagi saat ini, pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.