Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dalam rangka mendukung kelancaran mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif pajak ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Seluruh tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN, sehingga masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 1 Maret 2025 dilansir dari laman Antaranews.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14 persen. Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden untuk membantu masyarakat, terutama dalam masa mudik Lebaran yang merupakan periode mobilitas tinggi. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat bepergian dengan lebih ringan tanpa beban biaya yang terlalu tinggi.
Kebijakan ini diyakini akan berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat domestik selama periode mudik. Dengan ditanggungnya sebagian PPN oleh pemerintah, harga tiket akan lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama mereka yang hendak pulang ke kampung halaman untuk merayakan mudik lebaran bersama keluarga.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih dari dampak pandemi dan tekanan biaya operasional yang tinggi. Dengan adanya insentif fiskal ini, diharapkan maskapai penerbangan dapat menyesuaikan tarif dan memberikan layanan yang lebih terjangkau. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat meningkatkan jumlah penumpang pesawat selama musim mudik, sehingga turut mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara.
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut mendukung kebijakan ini. "Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi udara," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengarahkan agar tarif tol dan harga tiket pesawat diturunkan guna memperlancar mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik serta memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa diskon harga tiket pesawat akan berlaku selama dua pekan ke depan. Selain itu, penyesuaian tarif tol di sejumlah ruas utama juga akan diterapkan selama libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, yang tahun ini berdekatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Sri Mulyani Teken PMK 18/2025 PPN Tiket Pesawat Periode Lebaran Ditanggung Pemerintah 6 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini