Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

26 Maret 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Medco Sampai di Sini

Rencana Medco meninggalkan Lapindo akhirnya menjadi kenyataan. Pekan lalu, perusahaan milik Arifin Panigoro itu melego 32 persen saham anak perusahaannya, PT Medco E&P Brantas di Lapindo Brantas Inc. Pembelinya Grup Prakarsa yang cukup membayar US$ 100 (sekitar Rp 900 ribu) saja.

Penandatanganan jual-beli dilakukan 16 Maret lalu. ”Dengan penjualan itu, Grup Prakarsa bersedia menanggung semua kewajiban Lapindo Brantas atas bencana lumpur di Sidoarjo,” kata Presiden Direktur Medco Energi, Hilmi Panigoro, pada Kamis pekan lalu.

Lapindo Brantas sedang terbelit masalah besar akibat terjadinya semburan lumpur panas di area pengeboran minyak dan gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dengan menjual sahamnya di Lapindo, maka Medco kini bersih dari cipratan lumpur panas. Pembukuannya kembali bersih dan tak ada potensi tuntutan hukum yang bisa membuat mitra bisnis khawatir.

Selain Medco, pemilik Lapindo yang lain adalah PT Energi Mega Persada Tbk. (50 persen) dan Santos (18 persen). Hilmi tak bersedia menjelaskan siapa yang ada di balik Grup Perkasa. Dia hanya menyebutkan pemberi garansi dalam transaksi ini adalah Minarak Labuan Co. Ltd. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa Minarak adalah perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie.

Akhir tahun lalu, Energi Mega Persada sempat dua kali berencana melepas sahamnya di Lapindo. Mula-mula, saham itu hendak dijual kepada Lyte Limited, kemudian Freehold Group Limited. Harga yang ditawarkan supermurah, masing-masing US$ 2 (Rp 18.352) dan US$ 1 juta (Rp 9,176 miliar). Namun, rencana itu tak mendapat restu dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Bapepam rupanya tak mau kecolongan. Lembaga ini ingin memastikan siapa Freehold; berapa duit yang dimilikinya dan siapa yang bertanggung jawab setelah Lapindo dijual? ”Kami juga ingin tahu mengapa Minarak tiba-tiba membantu. Memangnya Minarak yang bikin salah?” ujar Ketua Bapepam, Fuad Rahmany, ketika itu.

Tujuh Menuai Sanksi

Baru sebulan menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi Mulyawan Suyitno sudah menggebrak. Bekas Menteri Perhubungan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu membuat peringkat kelayakan penerbangan sipil. Hasilnya, tujuh maskapai mendapat sanksi karena dinilai hanya memenuhi persyaratan minimal. Beberapa persyaratan belum dilaksanakan sehingga berpotensi mengurangi tingkat keselamatan.

Ketujuh maskapai itu adalah Metro Batavia, Adamsky Connection Airline, Kartika Airline, Trans-wisata Air, Tri MG Intra Asia Airline, Manunggal Air Service, dan Jatayu Gelang Sejahtera.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan. Aturan yang berlaku menentukan, peringatan diberikan hingga tiga kali, masing-masing berjarak tiga bulan. Bila tidak ada perbaikan, dilanjutkan dengan peringatan pembekuan air operator certificate. Selang tiga bulan, Departemen Perhubungan akan mengecek kembali. Jika maskapai tak melakukan perbaikan juga, izin penerbangan dicabut.

Juragan Baru Adam Air

Didera musibah beruntun, Adam Air bakal berganti pemimpin. Selama ini manajemen perusahaan ini dipegang penuh oleh PT Adam SkyConnection Airlines. Pertengahan 2007, PT Bhakti Investama Tbk. akan menjadi juragan yang baru. ”Kami ingin Bhakti membeli saham sebesar-besarnya,” kata Adam Aditya Suherman, Presiden Direktur Adam Air.

Untuk menyongsong era penerbangan bebas Asia pada 2010, Adam Air memang perlu melakukan pembenahan dan suntikan modal. Dengan demikian, keselamatan penumpang lebih terjamin dan rute-rute penerbangan regional dapat ditambah. Saat ini Adam Air sudah terbang ke Singapura dan Malaysia. Selanjutnya mereka berencana terbang juga ke Hong Kong.

Bhakti Investama sudah memiliki perusahaan penerbangan carter, yaitu PT Indonesia Air Transport. ”Kami yakin dapat menciptakan sinergi positif dan meningkatkan kinerja Adam Air,” kata Direktur Utama PT Bhakti Investama, Hary Djaja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus