Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bisnis Sepekan

3 Oktober 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Markas Baru Putera Sampoerna

TANDA-tanda bakal kembalinya imperium bisnis Putera Sampoerna tampak terang. Mantan raja rokok ini baru saja membeli gedung kembar Sudirman Square (bekas gedung BPPN) dari konsorsium Victoria, yang akan dijadikan markas baru kerajaan bisnisnya.

"Benar, dua menara berikut tanahnya telah dibeli," kata Eka Dharmajanto Kasih, salah satu orang kepercayaan Putera, kepada wartawan Tempo, Yura Syahrul, pekan lalu. Tapi Eka enggan menyebutkan besar uang yang harus dirogoh dari kocek Putera. Yang jelas, kata mantan Direktur Keuangan PT H.M. Sampoerna ini, "Lebih kecil dari Rp 800 miliar."

Putera Sampoerna memang tengah berancang-ancang membangun bisnis barunya setelah pada Maret lalu PT H.M. Sampoerna miliknya dilego. Sebanyak 40 persen saham perusahaan rokok terbesar ketiga di Indonesia itu dijualnya kepada raksasa rokok asal Amerika Serikat, Philip Morris International Inc., dengan harga US$ 2 miliar (sekitar Rp 18,6 triliun) atau Rp 10.600 per lembar. Bisnis gula dan jalan tol termasuk yang tengah dibidiknya.

Murdoch Masuk ANTV

RAJA media televisi dunia, Rupert Murdoch, mulai meluaskan fondasi bisnisnya di Indonesia. Pemilik News Corporation itu membeli 20 persen saham PT Cakrawala Andalas Televisi, pengelola stasiun televisi ANTV, melalui anak perusahaannya, Star TV.

Kabar bakal masuknya Murdoch ke ANTV telah berembus sejak awal bulan lalu. Tapi kepastiannya baru diungkapkan Direktur Utama ANTV, Anindya N. Bakrie, Jumat pekan lalu. Star TV masuk dengan cara membeli 20 persen saham baru yang diterbitkan ANTV. Ini berarti akan ada dana segar ke kantong stasiun televisi yang memiliki 20 pemancar di seluruh Indonesia ini. Berapa besar nilai transaksi itu, Anindya tak bersedia menyebutkan.

Untuk memperkuat lini program berita, ANTV juga telah menggaet Direktur Pemberitaan SCTV, Karni Ilyas. "Dengan pengalamannya, Karni akan memperkuat divisi pemberitaan kami," kata putra Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie ini.

Dipasena Ganti Pemilik

KETUA Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Sandiaga Salahuddin Uno, menjadi pengelola baru tambak udang terbesar di Asia Tenggara, PT Dipasena Citra Darmaja. Menggunakan bendera Recapital Investment Bank, Sandiaga menyisihkan tiga peminat lain, yaitu Charoen Pokphand Indonesia, TransPac Foods Ltd., dan Lananda.

"Dia dipilih karena satu-satunya calon kreditor yang memberikan komitmen membiayai petambak," kata Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, Mohammad Syahrial.

Dana segar yang harus disuntikkan investor baru ke tambak udang eks milik Sjamsul Nursalim itu sedikitnya Rp 2,3 triliun. Selain untuk kebutuhan operasional perusahaan, dana itu diperlukan untuk modal kerja bagi petambak.

Adapun sumber pendanaannya, menurut Sandiaga, adalah Recapital, investor asing, dan sejumlah bank. Pencairannya bertahap selama dua tahun ke depan. "Saya belum bisa sebutkan nama-nama banknya," kata Sandiaga kepada wartawan Tempo, Sam Cahyadi. Dia menjamin tidak ada keterlibatan pemilik lama Dipasena, Sjamsul Nursalim, dalam transaksi ini.

Peran Publik Pertamina Diperpanjang

RENCANA pemerintah menghapus tugas pelayanan publik (public service obligation) atau PSO PT Pertamina ada kemungkinan ditunda hingga awal tahun depan. Semula tugas itu bakal dialihkan ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mulai 23 November mendatang, sehingga Pertamina bisa menjual minyaknya dengan harga komersial sesuai dengan harga internasional.

Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, menyatakan penundaan bukan disebabkan oleh ketidaksiapan Pertamina atau menunggu terlebih dulu penyesuaian harga bahan bakar minyak di dalam negeri dengan harga di pasar internasional. "Kan lebih baik dimulai 1 Januari 2006, sehingga lebih praktis dari sisi tahun anggarannya," katanya.

Untuk itu, Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro kini tengah mempersiapkan payung hukum penundaan pelepasan PSO Pertamina berupa peraturan pengganti undang-undang atau peraturan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus