Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan membantah penyusunan revisi Undang-undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dilakukan tiba-tiba. Pembahasan penyusunan hari ini baru merupakan usulan atau inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna untuk dibahas tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bob undang-undang lama masih menimbulkan banyak ketidakpastian, sehingga DPR mengusulkan rancangan UU perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ini. Selain itu baleg sudah terlebih dahulu menyepakati akan membahas inisiatif atau revisi ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Undang-undang minerba yang lama ini menimbulkan banyak ketidakpastian. Ketidakpastian pada level legal, bukan pada level implementasi. Cuma ada beberapa anggota yang baru masuk,” ujar Bob kepada Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Revisi ini menurut baleg baru berupa inisiasi, karena pembahasannya masih akan panjang. Nantinya akan ada pengambilan keputusan tingkat satu lalu dibawa dalam rapat paripurna. Jika dalam paripurna disepakati akan dibahas, maka DPR akan mengirimkan surat kepada pemerintah. Selanjutnya DPR akan menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden.
Terkait pasal-pasal atau poin baru yang masuk di RUU minerba, menurut dia dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan beberapa penyelarasan aturan. Penyelarasan, kata Bob, sudah mempertimbangkan aspirasi dan kemaslahatan masyarakat. Partisipasi publik akan tetap jadi pertimbangan saat pembahasan nanti.
Apalagi, menurut Baleg, pemerintah memang ingin memberikan kesempatan pengelolaan tambang tak hanya kepada organisasi masyarakat (ormas) tapi juga perguruan tinggi. Tujuan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi disebut agar tak membebani biaya kuliah. Nantinya, perguruan tinggi bisa mengelola tambang dengan bermitra dengan badan usaha.
Sebelumnya anggota Baleg dari fraksi PDIP, Putra Nababan, mengaku baru dikirimi naskah akademik 30 menit sebelum rapat DPR dimulai.“Kayanya tak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman. Mohon izin saya belum sempat baca,” ujarnya di sela rapat pleno di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2024.
Putra juga menyoroti keterlibatan atau partisipasi bermakna dalam penyusunan undang-undang tersebut. “Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak, sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningful participation itu. Ini juga harus kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini