Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bonus Hari Raya Ojol 20 Persen dari Penghasilan, Begini Simulasi Perhitungannya

Contoh perhitungan bonus hari raya bagi ojol dengan rata-rata pendapatan bersih Rp 3 juta per bulan pada Lebaran 2025.

13 Maret 2025 | 09.47 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi perwakilan pengemudi Gojek, CEO Gojek Patrick Walujo, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yussierli, CEO Grab Anthony Tan, perwakilan pengemudi Grab  memberikan keterangan kepada media terkait  pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri 1446 , di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi perwakilan pengemudi Gojek, CEO Gojek Patrick Walujo, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yussierli, CEO Grab Anthony Tan, perwakilan pengemudi Grab memberikan keterangan kepada media terkait pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri 1446 , di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tulis Menaker Yassierli dalam SE-nya tertanggal 11 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa bagi pengemudi dan kurir daring (online) yang produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya (BHR) secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Lantas, bagaimana cara menghitung bonus hari rayanya? 

Simulasi Perhitungan Bonus Hari Raya Ojol

Pendapatan masing-masing mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tentu bervariasi setiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan. 

“Itu pun kami harus bekerja dari pagi hingga malam, berkisar 15-17 jam setiap harinya. Dan itu kami kerjakan tanpa libur dalam sebulan,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Dengan menggunakan pendapatan rata-rata yang disampaikan oleh SPAI, maka bonus hari raya yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 sebagai berikut:

  • BHR = 20% x rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir = 20% x Rp 3 juta = Rp 600.000. 

Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta. 

Sementara itu, berdasarkan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik diberikan bonus hari raya sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator. 

Pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” demikian petikan SE Menaker tersebut. 

Dalam SE itu, Menaker Yassierli juga meminta kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikator di wilayahnya masing-masing agar memberikan bonus hari raya kepada seluruh mitra pengemudi ojol dan kurir online. Selain itu, dia juga mengimbau agar pembayaran BHR Lebaran 2025 dilakukan lebih awal sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan. 

Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tulis Yassierli. 

Selain itu, ia juga meminta kepada gubernur agar menyampaikan SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kepada bupati atau wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah kerja masing-masing. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus