Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitfi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pemerintah juga memutuskan agar perusahaan ojek online atau ojol memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir. Besaran bonus, kata Prabowo, akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli lewat surat edaran.
Prabowo mengimbau agar aplikator memberikan bonus hari raya ke pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
“Sebanyak 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan 1-1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time,” kata Prabowo.
Berdasarkan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Sementara karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus, (masa kerja/12) × satu bulan gaji.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pemerintah mendorong pemberian THR bagi pekerja swasta bisa diselesaikan H-7 Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh katakan karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ucap Lodewijk usai rapat di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Februari 2025.
Ananda Ridho Sulistya, Hendrik Yaputra, Ervana Trikarinaputri, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.