Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenaker Umumkan Besaran Bonus Hari Raya Pengemudi Ojek Online Besok

Prabowo meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online memberi bonus hari raya kepada mitra pengemudi.

10 Maret 2025 | 16.25 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 5 Maret 2025. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, 5 Maret 2025. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan aturan besaran bonus hari raya yang harus diberikan aplikator ojek online atau ojol kepada mitra pengemudi besok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Insya Allah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama besok,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yassierli mengatakan keputusan ini disampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto bersama perwakilan perusahaan ojek online

“Poin pentingnya adalah ini sudah melakukan meaningful participation, semua sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang, dan memang itulah harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa sepakati dan itu bisa jadi solusi yang baik buat semua,” ujarnya. 

Hari ini Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi ojek online atau ojol memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir. 

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, 10 Maret 2025. 

Prabowo mengatakan saat ini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan ada 1-1,5 juta berstatus part-time. 

“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. 

Prabowo juga meminta pemberian bonus hari raya ini paling lambat 7 jhari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Keputusan ini disampaikan setelah pertemuan dengan CEO PT Goto Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus