Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Mereka yang terdaftar sebagai peserta bisa membeli, merenovasi, dan mendirikan rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan peserta yang yang sudah memiliki rumah tetap wajib menabung. Mereka tetap mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), masyarakat yang bukan berpenghasilan rendah (Non-MBR), atau kita sebut dengan penabung mulia, itu pengembalian pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Heru menjelaskan pemerintah saat ini sedang mengembangkan keuntungan tambahan bagi penabung mulia. Manfaat tambahan itu bisa berupa diskon khusus pada merchant tertentu hingga kemudahan kredit konsumsi di bank tertentu.
Ia menegaskan manfaat Tapera baru difokuskan kepada kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau MBR. Saat ini masih ada skema pemanfaatan yang dikembangkan TB Tapera, yakni KPR, Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.
Namun, ke depan BP Tapera akan merancang skema lain khusus untuk penabung mulia, agar tak hanya mendapat hasil pemupukan. Heru menjelaskan alasan pemerintah tetap mewajibkan pekerja yang punya rumah untuk menabung.
Ia menegaskan program itu memiliki konsep menabung. Sesuai dengan Undang-Undang, penerapan program itu harus dilakukan dengan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ujarnya.
Terlebih, Heru mengungkap Indonesia saat ini mengalami backlog atau kesenjangan antara hunian yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. Heru mengklaim kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. “Saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah,” kata dia.
Sementara, kemampuan pemerintah saat ini hanya bisa menyediakan sekitar 250 ribu rumah. Itu sudah termasuk dari berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan lainnya. “Pertumbuhan demand setiap tahun, ini data statistik juga, 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru belum punya rumah,” tuturnya.
Adapun menurut peraturan, program ini bakal berjalan di tahun 2027. Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.