Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Meski mencatat surplus, BPJS Ketenagakerjaan tak bisa membantu menambal defisit BPJS Kesehatan.

11 Desember 2017 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Singapura - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto menyatakan perusahaan yang dipimpinnya tak bisa membantu menambal defisit yang terdapat di BPJS Kesehatan. Meskipun sama-sama dibentuk dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, keduanya memiliki peran berbeda.

"Kami juga tidak bisa, misalkan menempatkan investasinya untuk membantu menutup defisit BPJS Kesehatan, karena investasi kami sudah diatur peraturan pemerintah," ujar Agus, Sabtu, 9 Desember 2017. "Salah satu syaratnya adalah return yang maksimal."

Baca: Ada Rumah Gratis dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Meraihnya

Meski begitu, menurut Agus, kedua instansi tersebut sudah memiliki kerja sama untuk menangani para pekerja yang sakit akibat proses kerja. Dalam nota kesepahaman kedua instansi tersebut, diharapkan pelayanan dapat diberikan terlebih dahulu kepada pasien dan nantinya ditanggung terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan.

Apabila pekerja sakit akibat kecelakaan kerja sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan tim dokter independen, BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan biaya pengobatan itu. "Karena yang berhubungan dengan pekerja memang ada di kami (BPJS Ketenagakerjaan)," ucap Agus. Dia menyebut, dengan adanya nota kesepahaman itu, kondisi pasien yang tengah darurat dan perlu pertolongan akan dapat dilayani.

BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 9 triliun karena besarnya iuran tidak sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Sementara itu, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan justru melampaui target tahunan menjadi Rp 305 triliun per November 2017.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus