Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK akan memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada G, pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. G adalah satu-satunya korban yang didaftarkan PT Kiat Unggul, pemilik pabrik, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akan mendapat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan,” kata Deputi Direktur Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, saat dihibungi di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.
Usai kejadian, kata Irvansyah, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan pun telah terjun langsung ke lapangan untuk memmastikan pelayanan perawatan. BPJS juga ingin memastikan pengobatan dan santunan kepada korban yang telah terdaftar sebagai peserta sesuai dengan hak mereka.
Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.
Irvansyah mengatakan Kiat Unggul sebenarnya telah terdaftar di perusahannya sejak empat tahun lalu, yakni pada uni 2015. Jumlah pekerja yang dilaporkan saat itu adalah 27 orang, dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Langkat.
Dari 27 orang yang didaftarkan ini, hanya satu orang yang menjadi korban tewas yaitu seorang perempuan berinisial G. Sisa 26 lainnya tidak terlibat dalam kebakaran. Namun, jumlah korban mencapai 24 orang dewasa dan 6 anak-anak. Artinya, ada 23 pekerja dewasa selain G yang menjadi korban tewas dan tidak mendapat jaminan kematian dari BPJS.
Baca berita tentang Kebakaran Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co.