Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPJS TK Beri Santunan 48 Kali Upah Korban Kebakaran Pabrik Korek Api

BPJS TK akan memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada G, pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik korek api mancis.

22 Juni 2019 | 14.05 WIB

Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Menurut data korban kebakaran yang dipajang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, seluruh pekerja yang tewas merupakan perempuan, dan terdapat lima anak pekerja yang menjadi korban karena berada di pabrik.  ANTARA
Perbesar
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Menurut data korban kebakaran yang dipajang di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, seluruh pekerja yang tewas merupakan perempuan, dan terdapat lima anak pekerja yang menjadi korban karena berada di pabrik. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK akan memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada G, pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. G adalah satu-satunya korban yang didaftarkan PT Kiat Unggul, pemilik pabrik, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Akan mendapat santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan,” kata Deputi Direktur Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, saat dihibungi di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.

Usai kejadian, kata Irvansyah, Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan pun telah terjun langsung ke lapangan untuk memmastikan pelayanan perawatan. BPJS juga ingin memastikan pengobatan dan santunan kepada korban yang telah terdaftar sebagai peserta sesuai dengan hak mereka.

Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.

Irvansyah mengatakan Kiat Unggul sebenarnya telah terdaftar di perusahannya sejak empat tahun lalu, yakni pada uni 2015. Jumlah pekerja yang dilaporkan saat itu adalah 27 orang, dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum Kabupaten Langkat.

Dari 27 orang yang didaftarkan ini, hanya satu orang yang menjadi korban tewas yaitu seorang perempuan berinisial G. Sisa 26 lainnya tidak terlibat dalam kebakaran. Namun, jumlah korban mencapai 24 orang dewasa dan 6 anak-anak. Artinya, ada 23 pekerja dewasa selain G yang menjadi korban tewas dan tidak mendapat jaminan kematian dari BPJS.

Baca berita tentang Kebakaran Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus