Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPKH Minta DPR Bikin Regulasi Formulasi Biaya Haji Agar Nilai Manfaat Lebih Terukur

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menyusun aturan formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

17 Februari 2023 | 20.20 WIB

Anggota Badan Pelaksana Badab Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sesuai diskusi bertajuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Anggota Badan Pelaksana Badab Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sesuai diskusi bertajuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyusun aturan formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu disampaikan Amri dalam diskusi “BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan” di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Karena kita ingin supaya penggunaan nilai manfaat (optimalisasi biaya haji) ini lebih prediktif. Kemudian dari sisi budgeting juga terukur, maka seharusnya pemerintah itu mengeluarkan regulasi berapa kira-kira ideal komposisi antara Bipih dan nilai manfaat,” ujar dia pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk saat ini BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. Angka tersebut terdiri atas Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. Serta biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

Ke depan, Amri melanjutkan, akan dicoba misalnya persentase Bpih 60 persen dan 40 persen nilai manfaat. “Dan seterusnya sampai kemudian mungkin nanti menemukan titik seperti 70:30 begitu,” kata dia. Saat ini, menurut dia, masyarakat sudah mulai teredukasi bahwa biaya haji yang sebenarnya itu bukan yang Rp 49.812.700,26, melainkan Rp 90.050.637,26. 

Selama ini, Amri menjelaskan, Indonesia tidak memiliki standar dan parameter soal formulasi Bipih dan BPIH. Jadi, dia menilai usulan awal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 70:30 itu tujuannya untuk memberikan standar istithaah jemaah haji Indonesia. 

“Kemarin ini inline dengan keputusan muzakarah ulama standarnya itu harusnya Bipih-nya lebih tinggi daripada nilai manfaat,” ucap Amri.

Pilihan Editor: Biaya Haji Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Komnas Haji dan Umrah: Patut Diapresiasi, tapi...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus