Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pansus Haji DPR Sebut BPKH Tak Bersalah soal Pembagian Kuota Tambahan

Pansus Haji menilai BPKH tidak bersalah atas pembagian kuota tambahan lantaran mereka hanya sebagai juru bayar.

3 September 2024 | 01.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR mengklarifikasi pelbagai pernyataan saksi yang sebelumnya dipanggil perihal pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Legislator Senayan mendalami soal pembagian kuota itu kepada Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih berdebat soal isu lama ketika di Panja (Panitia Kerja Komisi VIII), dengan asumsi 92 persen kuotanya untuk reguler, kenapa kok upah-upah berubah, yang 20 ribu kuota haji menjadi 10 ribu. Kemudian 10 ribu haji khusus,” kata Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid, di Senayan, Senin, 2 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR, kata dia, juga menanyakan ke BPKH perihal kepastian mekanisme dan dasar hukum seperti perubahan Kepres, namun uangnya sudah dicairkan. “Kalau BPKH pasti enggak salah ya, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan saja ini, alur transaksinya saja,” kata dia.

Nusron mengatakan, ada dua permasalahan inti dalam pembagian kuota haji 2024, yakni politik kebijakan realokasi dari 20 ribu kuota menjadi 10 ribu. Kemudian, kata dia, kepastian keberangkatan haji berdasarkan nomor urut porsi. 

“Sudah memiliki unsur-unsur prinsip transparansi yang seharusnya menerima atau berangkat apa tidak? Sebenarnya yang reguler juga begitu,” kata Nusron.

Menurut dia, yang perlu menjadi sorotan adalah Kementerian Agama atau Kemenag dan pihak penyelenggara dalam hal ini swasta. “Kalau di reguler harusnya dia antrean itu berangkatnya tahun 2030, dipaksa untuk berangkat sekarang misalnya begitu,” ujar Nusron.

Sebelumnya, Pansus Haji DPR meminta keterangan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid pada Senin, 26 Agustus 2024. Anggota Pansus Haji dari PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan peran Subhan dalam pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

“Peran bapak apa terkait dengan pembagian kuota, baik itu reguler atau khusus, hanya sekedar menjalankan perintah atau yang lain?” tanya Luluk saat rapat Pansus Haji gedung DPR.

Menjawab pertanyaan tersebut, Subhan mengatakan bahwa perannya ada pada menyiapkan skema-skema penyelenggaran haji. Skema tersebut berkaitan dengan jumlah kuota yang akan disiapkan untuk persiapan haji.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus