Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama memutuskan biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M yang harus dibayarkan jemaah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya haji naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta dari sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kenaikan biaya itu hanya berlaku bagi mulai dari jemaah haji yang lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang diberangkatkan pada tahun 2023. Mereka dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sedangkan jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun yang dimaksud dengan jemaah lunas tunda adalah jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran biaya haji sebelum berangkat. Dengan kenaikan biaya haji yang berlaku pada tahun 2023 ini, hanya jemaah haji lunas tunda 2020 yang sedianya diberangkatkan pada tahun ini dikecualikan dari pembayaran tambahan biaya.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf membeberkan lebih jauh mekanisme pelunasan bagi jemaah tersebut. Ia menyatakan, ketika sudah ada panggilan untuk berangkat, jemaah haji tinggal melakukan pelunasan saja.
“Langsung saja masukkan ke rekening bank penerima setoran. Begitu nanti masuk, itu langsung masuk ke akunnya mereka,” ujar Amri di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.
Setelah dana itu terkumpul, Amri mengatakan, nanti akan BPKH menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama. “Yang kami setor nanti itu adalah setoran awal dan setoran lunasnya jemaah, plus nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada tahun 2023,” kata dia.
Selanjutnya: Amir meyakini bahwa para jemaah...
Amir meyakini bahwa para jemaah yang lunas tunda 2022, dan yang baru melunasi 2023 mampu untuk melakukan pembayaran tersebut. “Insya Allah mereka mereka. Insya Allah nanti akan ada orang yang bantu mereka,” ucap dia.
Bila memang memberatkan, kata dia, akan dibuka kemungkinan untuk para jemaah itu mencicil pelunasannya. "Insya Allah mereka mampu. Itu nanti kewenangannya ada di Kemenag. Kita enggak ngurusin tentang pelunasan. Kita hanya menerima kalau dana itu masuk itu saja,” kata Amri.
Sementara untuk jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak berlaku. Menurut pimpinan rapat panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, jemaah lunas tunda 2020 adalah mereka para calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan semestinya berangkat pada tahun 2020, tapi akhirnya tertunda karena pandemi.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Marwan dalam rapat bersama Kemenag di Gedung DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.
Pilihan Editor: Biaya Haji Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Komnas Haji dan Umrah: Patut Diapresiasi, tapi...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.