Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BPKH Soal Jemaah Lunas Tunda Tak Mampu Bayar Tambahan Biaya Haji: Insya Allah Ada yang Bantu

Anggota BPKH Amri Yusuf membeberkan lebih jauh mekanisme pembayaran tambahan biaya pelunasan biaya haji 2023.

17 Februari 2023 | 18.30 WIB

Anggota Badan Pelaksana Badab Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sesuai diskusi bertajuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Perbesar
Anggota Badan Pelaksana Badab Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf sesuai diskusi bertajuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Kementerian Agama memutuskan biaya haji tahun 1444 H/ 2023 M yang harus dibayarkan jemaah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya haji naik menjadi Rp 49.812.711,12 atau bila dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta dari sebelumnya sebesar Rp 39,8 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kenaikan biaya itu hanya berlaku bagi mulai dari jemaah haji yang lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang diberangkatkan pada tahun 2023. Mereka dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sedangkan jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun yang dimaksud dengan jemaah lunas tunda adalah jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran biaya haji sebelum berangkat. Dengan kenaikan biaya haji yang berlaku pada tahun 2023 ini, hanya jemaah haji lunas tunda 2020 yang sedianya diberangkatkan pada tahun ini dikecualikan dari pembayaran tambahan biaya.   

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf membeberkan lebih jauh mekanisme pelunasan bagi jemaah tersebut. Ia menyatakan, ketika sudah ada panggilan untuk berangkat, jemaah haji tinggal melakukan pelunasan saja.

“Langsung saja masukkan ke rekening bank penerima setoran. Begitu nanti masuk, itu langsung masuk ke akunnya mereka,” ujar Amri di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah dana itu terkumpul, Amri mengatakan, nanti akan BPKH menyetor dana tersebut ke Kementerian Agama. “Yang kami setor nanti itu adalah setoran awal dan setoran lunasnya jemaah, plus nilai manfaat yang disepakati untuk digunakan pada tahun 2023,” kata dia.

Selanjutnya: Amir meyakini bahwa para jemaah...

Amir meyakini bahwa para jemaah yang lunas tunda 2022, dan yang baru melunasi 2023 mampu untuk melakukan pembayaran tersebut. “Insya Allah mereka mereka. Insya Allah nanti akan ada orang yang bantu mereka,” ucap dia.

Bila memang memberatkan, kata dia, akan dibuka kemungkinan untuk para jemaah itu mencicil pelunasannya. "Insya Allah mereka mampu. Itu nanti kewenangannya ada di Kemenag. Kita enggak ngurusin tentang pelunasan. Kita hanya menerima kalau dana itu masuk itu saja,” kata Amri.

Sementara untuk jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak berlaku. Menurut pimpinan rapat panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, jemaah lunas tunda 2020 adalah mereka para calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan semestinya berangkat pada tahun 2020, tapi akhirnya tertunda karena pandemi.

“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Marwan dalam rapat bersama Kemenag di Gedung DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus