Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Awasi Ketat Makanan Ultra Proses di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan perkembangan teknologi pangan tidak bisa dihindari, termasuk dalam produksi makanan ultra proses.

22 Maret 2025 | 09.25 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat ditemui wartawan di kantor BPOM, Jakarta Pusat, 4 Maret 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat ditemui wartawan di kantor BPOM, Jakarta Pusat, 4 Maret 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan makanan ultra proses (ultra processed food) berisiko lebih tinggi dibandingkan makanan yang diolah dengan proses minimal. Berdasarkan hal tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar akan memperketat perizinan untuk memastikan keamanan bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taruna menjelaskan perkembangan teknologi pangan tidak bisa dihindari, termasuk dalam produksi makanan ultra proses. Namun, pengawasan yang ketat tetap menjadi prioritas agar produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi. "Ultra proses ini memang memiliki risiko lebih tinggi atau high risk dibandingkan yang low risk. Karena itu, BPOM sudah mengeluarkan aturan khusus untuk makanan seperti ini agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, tetapi tetap melindungi masyarakat," ujar Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, makanan ultra proses memiliki karakteristik tertentu, seperti perbedaan masa kedaluwarsa, sterilitas, serta potensi alergi pada kelompok tertentu. BPOM memastikan semua produk yang telah mendapatkan izin edar telah memenuhi standar keamanan pangan.

Taruna juga menekankan BPOM tidak melarang makanan ultra proses beredar di Indonesia. “Kalau kami melarang, itu artinya kami menolak teknologi. Yang penting adalah ada regulasi yang mengawasi dan memastikan keamanannya," katanya.

Namun Taruna tidak dapat menyebutkan contoh atau jenis makanan ultra-processed yang aman. Namun, ia memastikan berbagai bentuk makanan ultra proses, mulai dari tepung, produk cair, hingga olahan seperti keju, dapat dikonsumsi selama memiliki izin edar BPOM. "Yang jelas, jika ada logo dan barcode BPOM, berarti produk tersebut sudah melalui proses pengujian dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya di media sosial beberapa netizen mengkritisi menu yang diberikan untuk anak-anak sekolah di program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya berupa biskuit kemasan, kurma dan minuman sereal kemasan. Publik mengkritisi soal menu tersebut dan mempertanyakan apakah menu yang diberikan bergizi untuk anak-anak.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus