TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana tak setuju dengan rencana pemerintah menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam syarat perizinan investasi. Menurut Cellica, Amdal tak perlu dihapus.
"Kajian Amdal itu sangat penting. Menurut saya, coba untuk dipertimbangkan lah. Karena (Amdal) itu berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat," kata Cellica kepada wartawan di Karawang, Senin, 11 November 2019.
Cellica khawatir, jika Amdal dihapus bisa berdampak pada lingkungan hidup. Ia khawatir pembangunan bakal tak terkontrol dan menyebabkan maraknya alihfungsi lahan. Cellica juga khawatir lingkungan cepat rusak.
Lebih jauh, Cellica mencontohkan, perusahaan yang luasnya lebih dari 5 hektare. Untuk mencegah kerusakan lingkungan, perusahaan tersebut harus dipastikan aman dan tidak merusak lingkungan. "Misalnya begini, perusahaan limbah atau perusahaan terindikasi membuang limbah harus dicek dulu. Harus tes (sidang) Amdal dulu. Kalau dihilangkan gimana?" katanya.
Oleh karena itu Cellica berharap, gagasan menghapus Amdal dari syarat investasi dipikirkan secara matang dan mendengar aspirasi dari daerah. "Pada prinsipnya kita patuh dan taat pada (pemerintah) pusat. Tapi mudah-mudahan (pemerintah) pusat bisa mendengarkan aspirasi dari bawah (pemda). Karena ini berkaitan dengan lingkungan, itu kan penting," tuturnya
Meski begitu, Cellica setuju jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dihapus dalam syarat perizinan. Sebab, investor perlu diberi kemudahan.
Ia juga paham jika pemerintah menyayangkan kalau ada investor yang akhirnya tak jadi menanamkan modalnya di Indonesia dan kembali ke negara asalnya karena dipersulit mengurus IMB. "Kalau IMB mungkin OK untuk layanan publik atau percepatan pembangunan," kata Cellica.
Kabupaten Karawang, Jawa Barat dikenal sebagai daerah yang diserbu investor. Pada triwulan ke-III atau Januari sampai September 2019, investasi yang datang ke Karawang didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA).
"Jumlah LKPM yang masuk ke Karawang sebanyak 1134 LKPM dengan nilai investasi sebanyak Rp 15,130 triliun," ujar Dedi Ahdiyat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Senin, 11 November 2019.
Dengan nilai investasi tersebut, kata Dedi, Karawang jadi daerah dengan Rasio investasi terbesar kedua se-Jawa Barat. "Karawang menempati rangking ke dua dengan 22,78 persen."
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, menyampaikan bahwa wacana penghapusan IMB dan Amdal masih terjadi pro-kontra. "Ada yang pro dan kontra, artinya masalah ini rumit tapi bisa dijembatani kalau duduk satu meja," ujarnya, Jumat pekan lalu, 8 November 2019.
Ia mengatakan bahwa wacana penghapusan IMB dan Amdal merupakan bagian dari ide untuk membuat investasi menjadi lebih mudah. "Betapa rumitnya masalah ini, sebab itu secara prinsip teman-teman setuju perlu disederhanakan perizinan yang bikin frustasi orang. Kesimpulannya adalah kita perlu diskusi lebih detil dalam meja bundar," ucapnya.
Pada prinsipnya, Sofyan mengatakan, pemerintah berkomitmen menciptakan birokrasi yang lebih sederhana sehingga terjadi percepatan usaha sehingga tercipta lapangan kerja. "Hambatan selama ini yaitu terkait tata ruang. Pemerintah punya komitmen bagaimana tata ruang akan lebih tertib, lebih efektif tanpa hambatan birokrasi," katanya.
Dalam kesempatan sama, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan terdapat beberapa prinsip dalam menata ulang rezim perizinan, salah satunya penyederhanaan dan keseimbangan. "
IMB mungkin harus tetap ada, tapi untuk Amdal lalu lintas, AMdal lingkungan itu harus jadi satu paket saja," ujarnya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini