Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API kembali buka suara soal rencana mogok kerja nasional yang akan dilakukan buruh sebagai bentuk penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API Nurdin Setiawan mengatakan aksi mogok adalah hak buruh sebagai warga negara yang dilindungi UU dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, menurutnya, perlu dipikirkan dampaknya terhadap perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya, sampaikan aspirasi tanpa merugikan perusahaan tempat bekerja mereka sendiri," ujar Nurdin saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Maret 2023.
Ia menuturkan aksi mogok kerja nasional ini pasti berdampak buruk pada perusahaan. Terlebih, ia menekankan jumlah pesanan belum kembali normal. Sementara produksi pesanan yang ada akan terganggu karena aksi mogok tersebut.
"Output produksi tidak ada sementara labour cost dan operational cost tetap harus keluar," ucapnya.
Selain operasional yang terganggu, ia berujar kepercayaan pembeli juga akan berkurang. Alhasil, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pesanan akan semakin berkurang dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, pesanan yang suah ada berpotensi terlambat dikirimkan.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan menuntut penjara terhadap perusahaan yang melarang pekerjanya melakukan aksi mogok kerja untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Tidak ada alasan perusahaan melarang, jika melarang akan kami tuntut penjara," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Said Iqbal menuturkan mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya, menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan.
Ditambah, mogok kerja nasional juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia berujar serikat pekerja, berdasarkan beleid tersebut, dapat menginstruksikan para buruh untuk melakukan pemberhentian produksi dan keluar dari pabrik untuk berdemonstrasi.
Dengan demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Adapun aksi mogok kerja nasional ini akan dilakukan sekitar Juli-Agustus 2023. Mogok kerja nasional bakal berlangsung selama tiga sampai lima hari.
Tanggal dilakukannya mogok kerja nasional, kata dia, akan dilakukan sebulan sebelumnya. Sehingga, perusahaan bisa melakukan persiapan menghadapi aksi ini. Sebab, para buruh nantinya akan berhenti berproduksi dan berunjuk rasa di depan gedung pabrik.
Plihan editor: 5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini