Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Insiden bus tanpa sopir yang jatuh masuk ke jurang di Tegal menyita perhatian publik. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyampaikan akan memberi sanksi jika perusahaan otobus atau PO jika ditemukan adanya kelalaian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Adita mengatakan Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan pada Ditjen Perhubungan Darat masih menunggu investigasi yang dilakukan tim terkait, guna menemukan penyebab bus bisa melaju di turunan pada posisi parkir dan mesin hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila ada kelalaiaan yang dilakukan oleh pihak PO (crew) tersebut, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Adita pada Tempo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Mei 2023.
Adita tak membeberkan lebih lanjut sanksi yang akan diberikan pada PO tersebut. Namun, dia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, video jatuhnya bus ke sungai viral di media sosial. Pada video itu, terlihat seorang laki-laki mengejar bus tersebut. Usut punya usut, bus jatuh ke sungai di kawasan sekitar objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Bus berisi rombongan peziarah asal Tangerang itu sempat beristirahat di Guci. Rencananya, pada Minggu pagi, 7 Mei 2023 akan melanjutkan perjalanan berziarah ke Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.
Selanjutnya: polisi belum menetapkan sopir bus sebagai tersangka
Kepala Polres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa pihaknya masih mengevakuasi bus hingga Senin sore, 8 Mei 2023 dengan menggunakan alat derek.
"Kami masih evakuasi (bus) untuk diangkat dari dasar sungai itu. Setelah itu, kondisi bus akan dicek oleh tim ahli untuk mengetahui penyebab kendaraan itu masuk sungai," ujar Sajarod.
Lebih lanjut, dia mengatakan polisi belum menetapkan sopir bus Duta Wisata Romiani sebagai tersangka pada kasus kecelakaan bus yang menewaskan dua orang dan puluhan korban luka-luka itu.
"Belum (menetapkan sopir bus sebagai tersangka). Kami masih menunggu hasil pengecekan kondisi bus oleh tim ahli dahulu," kata dia, dikutip dari Antara.
Berdasar keterangan sopir bus dan kernet, lanjut dia, posisi kendaraan sudah difungsikan rem tangan dan mengganjal roda ban kendaraan.
AMELIA RAHIMA | ANTARA
Pilihan Editor: Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP Evakuasi KMP Royce I yang Terbakar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini