Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas meminta Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo agar terus mengantisipasi akal-akalan para pedagang beras yang ingin mengambil untung di saat sulit seperti sekarang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minta kebijakannya dari Food Station Tjipinang Jaya, beras Bulog harus dijual ukuran 50 kilogran. Supaya tidak berubah," ujar Buwas, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Buwas usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur. Hasilnya, ia menemukan sejumlah barang yang diduga menjadi bukti kecurangan pedagang beras Bulog.
Modus pedagang beras nakal
Buwas mencurigai adanya pedagang nakal yang mengemas ulang beras Bulog dengan karung beras komersial merek premium lain ukuran 5-10 kilogram. Ia menduga beras Bulog tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga Rp 12.000 per kilogram.
Saat melakukan sidak, Buwas mendatangi gudang Food Station, tepatnya di Blok E. Di dua gudang yang ia datangi, terlihat tumpukan karung beras Bulog yang bersisian beras merek lainnya. Terlihat juga sejumlah karung kosong beras komersil kualitas premium yang berserakan di lantai.
Buwas kemudian berkeliling ke sudut lain gudang itu dan menemukan tempat yang diduga sebagai tempat mencampur beras Bulog dengan beras merek lain.
"Ini sudah di-mix, lihat sendiri kan tempat pencampurannya ada. Itu supaya melegalkan seolah-olah bukan beras Bulog dan dijual dengan harga premium," kata Buwas di hadapan Pamrihadi.
Tindakan mencampur beras Bulog dengan merek lainnya, kata Buwas, adalah pelanggaran terhadap Undang-undang perlindungan konsumen. Tak hanya itu, tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai tindak korupsi dan tindak pidana lainnya.
Selanjutnya: "Pedagang tidak dilarang mengambil keuntungan..."
"Pedagang tidak dilarang mengambil keuntungan. Margin pasti lah saya juga paham, tapi jangan mengakali seperti ini," ucap Buwas.
Sementara itu, Pamrihadi Wiraryo, mengaku sudah memperingatkan dan memberikan arahan kepada para pedagang di bawah naungannya. "Namun demikian ada satu dua pedagang yang kebetulan bandel terus kemudian inspeksi, ketahuan, jadi itu menjadi tanggung jawab pribadi mereka," katanya.
Bila temuan Buwas berlanjut ke ranah pidana, kata Pamrihadi, pedagang-pedagang nakal itu yang harus menanggungnya sendiri.
Beras Bulog harus dijual di harga yang ditentukan
Pasalnya, seluruh pedagang atau distributor Food Station sudah menandatangani surat pernyataan yang mengungkapkan bahwa beras Bulog adalah milik negara sehingga harus dijual sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah.
Ia mengaku hanya ada satu-dua pedagang beras yang diduga melakukan praktek curang tersebut. Berikutnya, ia menyatakan bakal berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk mengusut temuan Buwas.
"Bagaimana pun, mekanisme sudah dibuat sedemikian rupa bahwasanya pedagang beras tetap akan mendapatkan keuntungan tanpa mereka harus melakukan pelanggaran pidana," kata Pamrihadi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.