Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cacat Seleksi Digitalisasi

DPR meminta proses seleksi penyelenggara televisi digital ditunda. Migrasi sistem analog ke digital belum diatur undang-undang.

9 Juli 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR tiap hari kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika kedatangan utusan dari perusahaan televisi nasional dan lokal, sejak 5 Juni lalu. Mereka mendaftar dan mengambil dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) atau penyelenggara TV digital.

Perusahaan besar, seperti PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC), tak ketinggalan mengajukan proposal. Biaya migrasi sistem analog ke digital yang diperkirakan mencapai Rp 4-5 triliun untuk beralih ke pemancar digital tak jadi penghalang.

Mereka berlomba menjadi penyiar TV digital di lima wilayah yang ditawarkan, yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur), dan 15 (Kepulauan Riau). "Kami mendaftar untuk lima zona. Kami ingin setiap zona jadi prioritas," kata Kepala Komunikasi Pemasaran Trans TV Ahmad Hadiansyah Lubis, Kamis pekan lalu.

Pendaftaran ditutup pada 18 Juni 2012. "Ada 62 penyelenggara penyiaran yang mendaftar, tapi hanya 37 yang mengembalikan formulir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto. Trans TV dan MNC termasuk yang dikabarkan lolos tahap prakualifikasi.

Kementerian Komunikasi sudah mendorong uji coba siaran digital multichannel sejak 2006. Sesuai dengan roadmap pemerintah, sistem analog akan dimatikan dan teknologi digital akan diterapkan pada 2018. Mulai tahun depan sudah mulai dilakukan pola siaran analog dan digital bersama sebagai tahap awal migrasi sistem.

Tapi tak semua stasiun TV berlomba menjadi penyelenggara TV digital. Salah satunya Cahaya TV Banten. "Saya tidak mengambil formulir. Kebanyakan dari asosiasi televisi jaringan tidak melakukannya. Hanya TV jaringan yang terafiliasi dengan perusahaan besar yang ikut," kata pemilik CTV, Bambang Santoso. Ketua Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia itu melihat banyak cacat dalam penyelenggaraan seleksi LP3M.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Roy Suryo, melihat ada kesalahan teknis, hukum, dan prosedur yang dilakukan Kementerian Komunikasi. Contohnya, tidak ada aturan soal poin penilaian seleksi LP3M. Seharusnya stasiun TV yang sudah ada dan membangun jaringan di satu zona tertentu mendapat nilai lebih ketimbang stasiun TV baru yang akan menjadi penyelenggara siaran digital. Tapi, kenyataannya, stasiun TV lama dan TV baru dinilai sama. Investasi yang sudah dikeluarkan stasiun TV yang sudah ada tidak dilihat sebagai nilai tambah.

Seleksi awal di Jawa dan Kepulauan Riau juga dikhawatirkan menimbulkan penyelenggaraan siaran yang tidak merata. Perusahaan TV nasional yang mendaftar mungkin menang di zona ini. Tapi tidak ada kewajiban untuk ikut seleksi lagi dan menyelenggarakan siaran di zona yang minim infrastruktur, seperti di wilayah timur Indonesia. Perusahaan televisi yang sudah kalah di tahap seleksi di zona "basah" hanya akan mendapat jatah penyelenggara siaran di daerah yang sulit. "Seleksi ini bisa disebut sangat kapitalistis," ujar Roy.

Situasi itu mendorong Dewan meminta proses seleksi dihentikan sambil menunggu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai. Anggota Komisi I lainnya, Tantowi Yahya, menyatakan penyelenggaraan TV digital menyangkut penyewaan frekuensi milik publik. Maka harus ada payung hukum setingkat undang-undang. Dewan berjanji akan menyelesaikan pembahasan revisi tahun ini. "Tidak akan terlambat. Target analog switch off pada 2018 akan tetap bisa dilakukan," katanya.

Toh, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berkukuh seleksi LP3M yang menandai tahap awal untuk migrasi dari TV analog ke TV digital tidak bisa ditunda. Alasannya, sesuai dengan roadmap, TV digital sudah harus bisa diuji coba di Jawa dan Kepulauan Riau pada 2013. Maka tahap persiapan harus dilakukan tahun ini.

Jika tidak segera bermigrasi, Indonesia akan tertinggal dan biaya teknologi analog semakin mahal. Tifatul tidak yakin pula revisi undang-undang bisa selesai tahun ini. "Janji menyelesaikan revisi undang-undang sudah sejak 2010," katanya.

Tantowi tak kalah gertak. Bila pemerintah berkeras, dia menyatakan LP3M bisa disebut tidak sah. Rekan Tantowi, Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain, menambahkan, kalau seleksi dipaksakan sekarang, bisa jadi ada seleksi ulang karena tidak sejalan dengan undang-undang yang baru.

Eka Utami Aprilia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus