Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cair Menjelang Pemilu 2024: Kenaikan Tunjangan Bawaslu dan Pensiun PNS

Menjelang Pemilu 2024 diteken kenaikan tunjangan Bawaslu dan kenaikan pensiun PNS.

14 Februari 2024 | 20.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024 terdapat pencairan yang dilakukan sebelumnya. Hal ini termasuk kenaikan tunjangan bagi Bawaslu dan Taspen yang membayar rapel kenaikan pension pokok sebesar 12 persen. Apa saja lengkap tentang keduanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan Tunjangan Bawaslu 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa meskipun terjadi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Bawaslu, hal tersebut tidak boleh menyebabkan penurunan kinerja; sebaliknya, kinerja harus semakin ditingkatkan. Sebelumnya, pada Senin, 12 Februari 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi elah menetapkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 

Peraturan tersebut juga mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang sebelumnya mulai berlaku pada 15 Desember 2017. Alasan pencabutan tersebut adalah karena Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tidak lagi sesuai dengan perkembangan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, seperti yang dijelaskan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Taspen mengumumkan Kenaikan Pensiun untuk PNS

PT Taspen (Persero), badan usaha milik negara, mengumumkan bahwa rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai hari ini sesuai dengan pengumuman nomor PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang Berlaku Terhitung 1 Januari 2024. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS mulai tahun 2024, namun PT Taspen menyatakan bahwa pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama. 

Akibatnya, PT Taspen akan melakukan rapel atau pembayaran kekurangan atas penyesuaian pensiun pokok baru, yang akan dimulai paling cepat pada tanggal 13 Februari 2024 melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing, sesuai dengan akun Instagram resminya @taspen pada Senin, 12 Februari 2024. Pembayaran pensiun per Maret 2024 akan menggunakan pensiun pokok baru, sedangkan bagi penerima yang pensiun pertamanya dibayarkan pada periode 14 Januari hingga 12 Februari, pembayaran pensiun akan dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer rekening penerima pensiunan.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | AMELIA RAHIMA SARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus