Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Calon Kreditor PLTU Jawa 9 dan 10 Digugat

Proyek senilai US$ 3 miliar ini dituding akan merusak lingkungan dan merugikan PLN.

30 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah satu warga Banten, Wahyudin, mengirim petisi kepada Perdana Menteri Korea Selatan Moon Jae-in dan Pemimpin Dewan Nasional Iklim dan Udara Bersih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Tiga warga Banten menggugat calon pemberi dana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Jawa 9 dan 10 di Cilegon, Banten, yaitu Korea Development Bank (KDB), Korea Export-Import Bank (Kexim), dan Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tingkat 1 Korea Selatan, kemarin, bersama kelompok masyarakat sipil asal Negeri Ginseng, Solutions for Our Climate (SFOC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur SFOC, Kim Joo-jin, menyatakan polusi udara menjadi salah satu dasar pertimbangan gugatan. Berdasarkan citra satelit, polusi nitrogen oksida (NOx) di Suralaya sangat tinggi akibat banyaknya PLTU batu bara di wilayah tersebut. Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 diyakini akan meningkatkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan. "Pendanaan proyek ini tidak mempertimbangkan masa depan generasi mendatang," kata Kim, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kim, dampak buruknya kualitas udara telah dirasakan masyarakat setempat. Beberapa warga tercatat mengalami masalah pernapasan hingga gangguan kulit.

Selain itu, Kim mengatakan, rencana pembiayaan terhadap proyek PLTU Jawa 9 dan 10 juga dapat dianggap bermasalah lantaran perusahaan calon pemberi dana sebelumnya telah berkomitmen untuk menjaga iklim. Komitmen tersebut, kata dia, semestinya ditunjukkan dengan investasi ke pembangkit listrik tenaga terbarukan yang kini juga semakin murah.

PLTU Jawa 9 dan 10 dibangun PT Indoraya Tenaga, perusahaan gabungan PT Indonesia Power-anak usaha PT PLN (Persero), Doosan Heavy, dan Korea Midland Power. Kedua perusahaan Korea itu juga turut digugat.

Saat ini proyek pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 megawatt tersebut tengah mempersiapkan pemenuhan pembiayaan atau financial closing dengan lembaga keuangan Korea. Ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada 2023, proyek ini membutuhkan dana US$ 3 miliar yang sebanyak 70 persennya berasal dari pembiayaan eksternal.

Salah satu pendukung gugatan, Direktur Eksekutif Trend Asia Yuyun Indradi, mengatakan jalur hukum ini penting diajukan lantaran hingga kini proyek belum melakukan financial closing. "Ada peluang untuk proyek bisa dihentikan," kata dia. Menurut Yuyun, proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di atas lahan seluas sekitar 60 hektare itu juga merenggut ruang terbuka hijau, kawasan lindung, dan kawasan perumahan.

Koordinator Regional Kampanye Iklim Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya, mengatakan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 sudah sepantasnya dihentikan. Pembangkit listrik di Jawa dan Bali telah melebihi kapasitas. Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 telah mencatat kelebihan kapasitas pembangkit di Jawa dan Bali sekitar 34 persen.

"Dengan tambahan PLTU, kapasitas pasokan tak terpakai akan bertambah," kata Tata. Menurut dia, kapasitas berlebih akan berdampak pada keuangan PLN sekaligus negara lantaran setiap pasokan listrik harus dibayar kendati tak terpakai.

Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power, Igan Subawa Putra, menyatakan baru mengetahui gugatan yang dilayangkan tiga warga Banten tersebut. "Kami akan mengeceknya terlebih dulu," ujar dia. Investor Relation Barito Pacific, Allan Alcazar, juga menyatakan belum mengetahui tentang gugatan tersebut.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan PLTU Jawa 9 dan 10 dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jawa dan Bali dalam program 35 ribu megawatt. "Ini program pemerintah dan sudah komitmen RUPTL 2014," kata Djoko.

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus