Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Calon Kreditor PLTU Jawa 9 dan 10 Digugat di Pengadilan Korsel

Warga Banten menggugat calon pemberi dana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Jawa 9 dan 10 di Cilegon, Banten

30 Agustus 2019 | 20.16 WIB

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga Banten menggugat calon pemberi dana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Jawa 9 dan 10 di Cilegon, Banten, yaitu Korea Development Bank (KDB), Korea Export-Import Bank (Kexim), dan Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tingkat 1 Korea Selatan, bersama kelompok masyarakat sipil asal Negeri Ginseng, Solutions for Our Climate (SFOC).

Direktur SFOC, Kim Joo-jin, menyatakan polusi udara menjadi salah satu dasar pertimbangan gugatan. Berdasarkan citra satelit, polusi nitrogen oksida (NOx) di Suralaya sangat tinggi akibat banyaknya PLTU batu bara di wilayah tersebut. Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 diyakini akan meningkatkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan. “Pendanaan proyek ini tidak mempertimbangkan masa depan generasi mendatang,” kata Kim, Kamis 29 Agustus 2019.

Menurut Kim, dampak buruknya kualitas udara telah dirasakan masyarakat setempat. Beberapa warga tercatat mengalami masalah pernapasan hingga gangguan kulit.

Selain itu, Kim mengatakan, rencana pembiayaan terhadap proyek PLTU Jawa 9 dan 10 juga dapat dianggap bermasalah lantaran perusahaan calon pemberi dana sebelumnya telah berkomitmen untuk menjaga iklim. Komitmen tersebut, kata dia, semestinya ditunjukkan dengan investasi ke pembangkit listrik tenaga terbarukan yang kini juga semakin murah.

PLTU Jawa 9 dan 10 dibangun PT Indoraya Tenaga, perusahaan gabungan PT Indonesia Power—anak usaha PT PLN (Persero), Doosan Heavy, dan Korea Midland Power. Kedua perusahaan Korea itu juga turut digugat.

Saat ini proyek pembangkit berkapasitas 2 x 1.000 megawatt tersebut tengah mempersiapkan pemenuhan pembiayaan atau financial closing dengan lembaga keuangan Korea. Ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada 2023, proyek ini membutuhkan dana senilai US$ 3 miliar yang sebanyak 70 persennya berasal dari pembiayaan eksternal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Salah satu pendukung gugatan, Direktur Eksekutif Trend Asia Yuyun Indradi, mengatakan jalur hukum ini penting diajukan lantaran hingga kini proyek belum melakukan financial closing. “Ada peluang untuk proyek bisa dihentikan,” kata dia. Menurut Yuyun, proyek PLTU Jawa 9 dan 10 di atas lahan seluas sekitar 60 hektare itu juga merenggut ruang terbuka hijau, kawasan lindung, dan kawasan perumahan.

Koordinator Regional Kampanye Iklim Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya, mengatakan rencana pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 sudah sepantasnya dihentikan. Pembangkit listrik di Jawa dan Bali telah melebihi kapasitas. Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 telah mencatat kelebihan kapasitas pembangkit di Jawa dan Bali sekitar 34 persen.

“Dengan tambahan PLTU, kapasitas pasokan tak terpakai akan bertambah,” kata Tata. Menurut dia, kapasitas berlebih akan berdampak pada keuangan PLN sekaligus negara lantaran setiap pasokan listrik harus dibayar kendati tak terpakai.

Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power, Igan Subawa Putra, menyatakan baru mengetahui gugatan yang dilayangkan tiga warga Banten tersebut. “Kami akan mengeceknya terlebih dulu,” ujar dia. Investor Relation Barito Pacific, Allan Alcazar, juga menyatakan belum mengetahui tentang gugatan tersebut.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan, mengatakan PLTU Jawa 9 dan 10 dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik di Jawa dan Bali dalam program 35 ribu megawatt. “Ini program pemerintah dan sudah komitmen RUPTL 2014,” kata Djoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus