Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, melalui kanal daring (online) seperti aplikasi Mobile JKN, layanan perbankan dan dompet digital, aplikasi e-commerce, serta minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, pembayaran iuran bagi peserta dan calon peserta pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II wajib menggunakan fasilitas autodebit. Registrasi autodebit dapat dilakukan di kantor cangan BPJS Kesehatan terdekat dan aplikasi Mobile JKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini informasi mengenai cara bayar BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart yang bisa Anda ikuti.
Cara Bayar BPJS Kesehatan via Indomaret
Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan beberapa langkah berikut:
- Datang ke gerai Indomaret terdekat.
- Sampaikan keinginan untuk membayar iuran program JKN kepada kasir.
- Tunjukkan nomor KIS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Lakukan pembayaran sesuai kelas BPJS Kesehatan beserta biaya admin sebesar Rp2.500 per transaksi.
- Mintalah struk bukti pembayaran.
- Cek kembali tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.
Cara Bayar BPJS Kesehatan via Alfamart
Sedangkan tata cara pembayaran iuran kepesertaan program JKN di Alfamart adalah sebagai berikut:
- Pergi ke gerai Alfamart atau Alfamidi terdekat.
- Beri tahu kasir terkait keinginan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan KIS (asli atau fotokopi) maupun sampaikan nomor kepesertaan.
- Selanjutnya, kasir akan melakukan pengecekan jumlah tagihan.
- Bayar sejumlah tagihan beserta biaya admin sebesar Rp2.500 untuk setiap satu kali transaksi.
- Mintalah struk bukti pembayaran.
- Periksa kembali tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran bulanan JKN yang dibedakan menjadi 6 kategori:
1. Penerima Bantuan Iuran
Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dibayarkan oleh pemerintah atau gratis, sehingga peserta tidak perlu membayarnya lagi.
2. Pekerja Penerima Upah PNS, TNI, dan Polri
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Iuran sebesar 5 persen terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan bagi PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Besaran iuran 5 persen meliputi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah
Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta PBPU atau peserta bukan pekerja sebesar:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline dan Online