Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang wajib diketahui oleh warga Indonesia terutama bagi yang masuk dalam persyaratan wajib pajak. Kini, cara daftar NPWP bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cukup bermodalkan smartphone, maka nomor NPWP akan langsung jadi tanpa harus menyita banyak waktu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Pajak menawarkan cara daftar NPWP online cukup melalui website e-Registration (E-REG DJP). Layanan pendaftaran NPWP secara online tersebut tentu semakin mempermudah masyarakat. Apalagi selain digunakan sebagai identitas membayar pajak, NPWP juga kerap digunakan dalam pelayanan umum lain misal membuat paspor, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, bagaimanakah cara daftar NPWP Online? Bagaimana syarat dan prosedurnya? Simak panduan cara membuat NPWP berikut ini.
Syarat daftar NPWP online pribadi
Kewajiban bayar pajak tidak hanya ditujukan kepada usaha dagang saja, tapi juga pribadi yang masuk dalam syarat wajib pajak. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) juga harus memiliki NPWP. Untuk itu, berikut syarat daftar NPWP online pribadi.
1. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Bukan Pengusaha
- Scan KTP untuk WNI
- Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA dan Paspor jika diperlukan
2. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi untuk Usaha Dagang/Melakukan Pekerjaan Bebas
- Scan KTP untuk WNI
- Scan KITAS, KITAP, Paspor untuk WNA.
- Scan Dokumen Izin Usaha dari Instansi Berwenang
- Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
- Scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
3. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Untuk Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami
- Scan KTP untuk WNI
- Scan KITAS, KITAP, Paspor untuk WNA
- Scan NPWP suami.
- Scan KK (Kartu Keluarga).
- Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
- Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.
Selanjutnya: Prosedur daftar NPWP online pribadi...
Prosedur daftar NPWP online pribadi
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, Anda bisa langsung daftar NPWP online pribadi melalui prosedur berikut ini dilansir dari laman ereg.pajak.go.id. Simak tahapannya berikut.
1. Buat akun di DJP terlebih dahulu dengan cara kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/
2. Masukkan alamat email yang masih aktif digunakan
3. Masukkan kode Captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
4. Klik Daftar di sisi kanan bawah.
5. Kemudian buka kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk registrasi.
6. Nantinya akan muncul pesan berisi link verifikasi melalui email dengan Subjek ‘Email Aktivasi Ereg’
7. Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email
8. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
9. Kemudian lengkapi formulir pendaftaran yang meliputi Jenis WP (pilih Pribadi), Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.
10. Klik Daftar di sisi kanan bawah.
Cara Daftar NPWP Online 2023
Setelah akun DJP berhasil dibuat,maka Anda akan mendapat email link aktivasi akun. Setelah itu, klik link yang dikirimkan melalui email dan Anda akan diarahkan ke halaman login. Kemudian masukan email dan password yang telah didaftarkan. Selanjutnya, ikuti instruksi pendaftaran NPWP online seperti berikut.
1. Tentukan kategori wajib pajak
Di tahap ini, Anda harus mengisi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Ada dua jenis kategori wajib pajak orang pribadi yaitu pusat dan cabang, Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin yang tinggal terpisah dengan suami.
2. Lengkapi Identitas Diri
Selanjutnya isi formulir dengan identitas diri seperti nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email. Isi juga data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
Kemudian tulis alamat domisili sesuai KTP dabulis alamat usaha jika Anda memiliki usaha, tapi kosongkan saja jika tidak ada. Lalu isi informasi tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
3. Unggah Berkas Elektronik
Hal yang wajib dalam cara daftar NPWP online adalah dengan mengunggah file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb. Selanjutnya klik tombol ‘simpan’.
4. Minta Token
Setelah itu, Anda harus memilih tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode captcha yang tertera. Token akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan kemudian salinlah kode token yang dikirim tersebut. Selanjutnya tempelkan 9 digit kode token yang sudah disalin lalu masukan dalam kolom yang tersedia. Lalu klik tekan tombol ‘Kirim Permohonan’ dan berkas NPWP akan segera diproses
Demikian cara daftar NPWP online pribadi 2023 beserta prosedur dan syarat-syaratnya. Dengan adanya pendaftaran secara online, maka membuat NPWP menjadi lebih mudah dan lancar karena dilakukan secara serba digital. Tapi Anda juga jangan ragu hubungi call center Kring Pajak pada nomor 1500200 apabila menemui kendala.
VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU
Pilihan editor: 9 Cara Mengisi Fax NPWP Online yang Mudah Dilakukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.