Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Laporan SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batas akhir pelaporan SPT Pajak tahun ini sampai 31 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyampaian laporan SPT Pajak tahunan yang dilansir dari djp.co.id memiliki beberapa cara yaitu secara langsung yang di sampaikan ke kantor pelayanan pajak, tapi dengan adanya pandemi Covid-19, pengambilan tiket antrean bisa dilakukan secara online sebelum datang ke kantor pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui pos/ jasa ekspedisi dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman suratje KPP tempat WP terdaftar. Lalu, melalui layanan daring atau online melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form, maupun dalam bentuk SPT elektronik e-SPT dan yang terakhir, penyediaan jasa aplikasi perpajakan (PJAP) masih dengan sistem online dengan melapor melalui PJAP mitra DJP.
Di tahun ini, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2029 wajib pajak orang pribadi dilaksanakan sampai batas 31 Maret 2021 dengan menggunakan sistem online lewat situs DJP.
Baca: Lapor SPT Pajak Tahunan, Jokowi Ingatkan Warga Negara Segera Melapor
Di kutip dari situs pajak melalui www.pajak.go.id, berikut cara Laporan SPT Tahunan via Online, melalui panduan umum e-Filing :
1. Menyiapkan dokumen pendukung, lalu membuka laman www.pajak.go.id, pilih "login", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan : e-Filing, pilih buat STP, ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan, isi SPT mengikuti panduan yang ada.
3. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil kode verifikasi terlebih dahulu, lalu kode tersebut akan dikirim melalui email wajib pajak.
4. Masukkan kode verifikasi dan klik kirim SPT Pajak, jika belum ingin mengirim SPT dengan online pajak ini bisa mengklik "Selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
ASMA AMIRAH