Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan aturan mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang ke dalam negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui beleid tersebut, terdapat sejumlah barang yang harus membayar pungutan bea cukai apabila melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Barang-barang tersebut adalah produk alas kaki dengan jumlah maksimal dua pasang, dua buah tas, lima barang tekstil jadi, dan lima unit barang elektronik dengan total harga US$ 1.500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Hanya barang-barang tertentu yang melewati batas yang akan dikenakan pungutan.
Lantas, bagaimana cara pemerintah membedakan oleh-oleh dan barang jastip atau jasa titip? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Bedakan Oleh-oleh dan Barang Jastip
Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas menjelaskan bahwa perbedaan barang yang dijadikan oleh-oleh dengan barang yang dijual akan kembali sebagai barang jastip atau jasa titip terletak pada kelengkapan barang impor tersebut.
Dia mencontohkan, barang yang akan dibeli di luar negeri dan akan dijual kembali di dalam negeri biasanya harus dilengkapi dengan kardus atau kemasan lengkap barangnya. Selain itu, barang jastip juga umumnya akan memiliki bukti transaksi pembayaran sebagai salah satu tanda keaslian produk.
Sementara itu, menurutnya barang yang akan dijadikan sebagai oleh-oleh atau buah tangan tidak perlu dilengkapi kardus kemasan, apalagi bukti transaksi pembayaran. Sehingga, oleh-oleh tersebut tidak akan dibatasi atau dikenai pungutan bea cukai.
Namun, apabila buah tangan tersebut berupa olahan pangan, maka terdapat batas maksimal barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, maksimal bawaan olahan pangan impor per penumpang adalah 5 kilogram.
“Kalau beli baru, dijual lagi kena (bea cukai). Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis lalu, 14 Maret 2024.
Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.
“Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan,” kata dia.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mensosialisasikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut telah ditetapkan pada 11 Desember 2023 lalu.
Dengan peraturan ini, barang impor yang dibawa penumpang dibatasi. Barang yang dimaksud itu adalah barang yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, semisal tas mewah, sepatu hingga barang elektronik. Batasan tersebut juga berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Gatot, aturan tersebut buntut dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Barang yang pengawasan impornya dikembalikan menjadi pengawasan border antara lain barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Para importir (juga) diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ujarnya.
RADEN PUTRI | ANTARA