Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Penagihan Pinjol yang Diperbolehkan OJK

Ketahui ketentuan penagihan pinjol yang diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

30 Januari 2025 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur prosedur penagihan utang yang dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) terhadap konsumen. Dengan begitu, tidak ada nasabah yang merasa diancam, diteror, atau diintimidasi oleh penagih atau debt collector.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Lantas, bagaimana ketentuan penagihan pinjol yang tidak melanggar hukum? 

Cara Penagihan Pinjol yang Diperbolehkan OJK

Berikut Tempo merangkum bentuk penagihan yang tidak dilarang OJK: 

  • Boleh Menggunakan Pihak Ketiga

Pada bagian XI. Penagihan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 disebutkan bahwa pihak pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri. Selain itu, penyelenggara juga dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan utang. 

  • Surat Peringatan bagi Nasabah Telat Membayar

Sebelum jatuh tempo, pinjol harus memberikan informasi kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala. Namun, ketika nasabah mengalami wanprestasi, pinjol harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pembayaran habis. 

  • Boleh Menagih Langsung

Penagihan utang di pinjol dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, desk collection atau penagihan tidak langsung melalui pesan singkat teks, panggilan telepon, panggilan video, atau media lain. Kedua, field collection atau penagihan langsung secara tatap muka. 

  • Debt Collector Harus Memiliki Sertifikasi

Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas dan etika penagihan. Apabila pinjol menggunakan jasa dari pihak ketiga, maka wajib mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK. 

  • Tidak Mengancam dan Kasar

Penagihan utang oleh pinjol tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur. Penagihan juga dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Debt collector harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Selain kepada penerima dana, larangan tersebut juga berlaku kepada kontak darurat, anggota keluarga, kerabat, rekan, dan harta bendanya. 

  • Tidak Menagih ke Kontak Darurat

Penagihan utang oleh pinjol tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana, termasuk kontak darurat. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan nasabah. 

  • Penagihan pada Pukul 08.00-20.00

Debt collector pinjol hanya boleh menagih pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat nasabah. Penagihan menggunakan perantara komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu. 

Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Namun, penagihan di luar tempat atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dengan nasabah terlebih dahulu. 

Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” bunyi SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 bagian XI. Penagihan angka 5 huruf e.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus